Suara.com - Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait isu adanya pemberhentian pemberian biaya hidup untuk dokter intership yang viral di media sosial.
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya, MKM, Kemenles akan tetap memberikan bantuan biaya hidup meski saat ini ada keterlambatan. Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena adanya usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2022.
“Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan. Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya reviu usulan revisi anggaran,” ujar drg. Arianti, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Adanya reviu usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berhubungan dengan perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut.
Baca Juga: Kata Dokter Boyke, Memuaskan Pasangan Tidak Bisa Dilakukan Hanya dengan Mr P Saja Loh!
Pemberian BBH bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi.
Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Tertanggal 3 Maret 2016.