Pemerintah Indonesia Berencana Tambah Kuota Jurusan Kedokteran di Universitas

Rabu, 13 Juli 2022 | 11:43 WIB
Pemerintah Indonesia Berencana Tambah Kuota Jurusan Kedokteran di Universitas
Ilustrasi dokter (stock image)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui kerjasama antara Kemenkes dengan Kemendikbud Ristek, berencana meningkatkan kuota jurusan kedokteran di tingkat perguruan tinggi atau universitas.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi jumlah dokter Indonesia agar sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia WHO, yakni 1 dokter berbanding 1.000 penduduk.

Ini artinya, jika jumlah penduduk Indonesia ada 270 juta jiwa, maka dibutuhkan 270 ribu dokter yang dapat melayani masyarakat. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

"Saat ini jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara saat ini baru ada sebanyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu," katanya, melalui keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Laboratorium Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem Kemenkes, Siap-siap Izinnya Dicabut!

Kata Menkes Budi, masalah di Indonesia bukan karena minat menjadi dokter yang rendah, tapi kuota jurusan atau lulusan kedokteran yang sangat terbatas, yakni hanya 12 ribu dokter per tahun.

Inilah sebabnya kuota jurusan kedokteran di Indonesia perlu ditambah, karena jika tidak Indonesia butuh 10 tahun untuk bisa memenuhi standar WHO, terkait jumlah dokter.

"Transformasi kesehatan kita bikin manusia kita sehat, di antaranya dengan pemenuhan dokter. WHO merekomendasikan pemenuhan dokter 1 per 1.000 populasi masyarakat Indonesia," sambung Menkes Budi.

Menanggapi ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim siap untuk mempercepat dan mengakselerasi kuota jurusan kedokteran di universitas Indonesia. Sehingga Indonesia bisa punya dokter umum dan dokter spesialis yang cukup.

"Hal itu sedang kami upayakan oleh komite bersama Kemendikbud Ristek dan Kemenkes melalui sistem kesehatan akademik yang mengedepankan kolaborasi pendidikan," terang Nadiem.

Baca Juga: Imbauan Jokowi Pakai Masker Lagi, Menkes: Ada Kenaikan Kasus, Lebih Baik Waspada

Hasilnya dibuatlah Surat Keputusan Bersama tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik antara Kemenkes dan Kemendikbud Ristek.

Kerjasama ini juga akan ditindaklanjuti dengan dipercepatnya jumlah dosen dari rumah sakit, dengan percepatan pengusulan nomor induk dosen khusus (NIDK).

Sehingga dosen dari rumah sakit ini bisa memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi, untuk membuka prodi baru dokter spesialis, dan memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.

Selanjutnya Kemendikbud Ristek akan memperkuat kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu kelulusan melalui uji kompetensi sesuai standar nasional pendidikan kedokteran.

Ditambah akan disusun juga kebijakan untuk menjamin pemenuhan mahasiswa kedokteran dengan komite bersama, khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan seksual.

Selain itu kebijakan ini mengatur juga tentang pengaturan beban kerja, hingga pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di RS pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI