Laboratorium Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem Kemenkes, Siap-siap Izinnya Dicabut!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 04:05 WIB
Laboratorium Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem Kemenkes, Siap-siap Izinnya Dicabut!
Warga menjalani tes usap PCR (Swab Test) di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memperketat proses pendataan hasil tes Covid-19, di tengah peningkatan kasus karena varian Omicron.

Dilansir ANTARA, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes COVID-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes Budi dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Hadirkan Titik Vaksin, Menteri Kesehatan Apresiasi Gelaran Jakarta Fair

Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

Siswa menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di SMP Negeri 2 Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/1/2022). [ANTARA/Naufal Fikri Yusuf]
Siswa menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di SMP Negeri 2 Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/1/2022). [ANTARA/Naufal Fikri Yusuf]

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel “hitam”. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.

Baca Juga: Hadiri Jakarta Fair, Menkes Budi Gunadi Ingatkan Pengunjung Untuk Pakai Masker dan Vaksin Booster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI