7 Organisasi Ini Tak Setuju Pelabelan BPA oleh BPOM, Apa Alasannya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:14 WIB
7 Organisasi Ini Tak Setuju Pelabelan BPA oleh BPOM, Apa Alasannya?
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga kini rencana pelabelan Bisfenol A (BPA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menjadi polemik. Bahkan, setidaknya ada 7 pihak yang merasa tidak setuju dengan wacana tersebut.

Asisten Deputi Pangan Kemenko Bidang Perekonomian, Muhammad Saifulloh meminta agar dalam menyusun kebijakan pelabelan BPA ini harus dilihat juga keseimbangan usaha di Indonesia.

“Apalagi, saat ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, (9/7/2022). 

Karenanya, dia menyampaikan agar kebijakan itu dibuat secara ideal dan nyata. Senada dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenperin juga tidak setuju dengan wacana pelabelan BPA ini. Kemenperin mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan BPA ini.

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, mengatakan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, kata Edy, harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.

“Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?” tukasnya.

Pandangan serupa juga dilontarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengatakan sampai sejauh ini belum ada permintaan dari pihak manapun untuk mengubah acuan terhadap standar keamanan kemasan galon berbahan polycarbonat hingga saat ini. Dia mengatakan AMDK galon guna ulang adalah kemasan yang sudah bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

“Produk yang sudah ada SNI-nya itu lebih nyaman dan sudah aman untuk digunakan dan dikonsumsi,” ucapnya.

Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) juga menduga ada unsur persaingan usaha di balik wacana pelabelan BPA ini. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Baca Juga: Benarkah Galon Guna Ulang Bahaya Bagi Ibu Hamil? Begini Kata Dokter

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) adalah salah satu asosiasi dunia usaha yang menolak keras wacana pelabelan BPA ini. Mereka menilai, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan akan berdampak pada matinya industri AMDK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI