Wabah PMK saat Iduladha, Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan

Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:10 WIB
Wabah PMK saat Iduladha, Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan masyarakat untuk sembelih hewan kurban di rumah potong hewan, tujuannya agar dipastikan hewan kurban tidak terinfeksi PMK (penyakit kuku dan mulut).

Dikatakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag RI, Mastuki bahwa masyarakat perlu mengetahui secara pasti kondisi hewan kurbannya, agar ibadah kurban yang dijalankan sesuai syariat islam.

"Untuk masyarakat agar betul betul melihat secara tepat kondisi hewan tadi yang memenuhi syarat atau tidaknya, sah atau tidaknya tapi juga dipertimbangkan untuk pelaksanaan kurbannya sendiri itu di rumah potong hewan sebisanya," ujar Mastuki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Penyakit PMK adalah penyakit pada hewan yang menyerang mulut, saluran napas hingga kuku hewan akibat terinfeksi virus PMK. Namun risiko penularan PMK pada manusia sangatlah rendah dan jarang.

Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Pekerja memeriksa mulut hewan kurban di sentra penjualan hewan kurban di Boru, Kota Serang, Banten, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Pekerja memeriksa mulut hewan kurban di sentra penjualan hewan kurban di Boru, Kota Serang, Banten, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

PMK umumnya menginfeksi hewan dengan kuku belah, seperti kambing, sapi, kerbau, kuda, hingga babi.

Terkhusus PMK pada sapi, gejalanya sangat mudah terlihat, seperti kaki berjalan pincang, tidak nafsu makan, kurus hingga terlihat bercak putih di mulutnya seperti sariawan.

Perlu diketahui, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022 mengungkap kriteria ibadah kurban sah dan tidak sah jika hewan kurban terinfeksi PMK.
 
"Dinyatakan sah jika hewan kurban itu mengalami gejala klinis dengan kategori ringan, yaitu lesu, tidak nafsu makan, atau mengeluarkan air liur berlebih. Ada yang dinyatakan tidak sah jika gejala gejala klinisnya berkategori berat yaitu seperti melepuh pada kaki, menyebabkan pincang atau cacat, dan seterusnya," terang Mastuki.

Sehingga rumah potong hewan umumnya ada dokter yang ditugaskan dari dinas kesehatan (dinkes) setempat, yang akan menilai dan mengawasi kondisi hewan kurban. Sehingga masyarakat bisa tahu pasti kondisi hewan kurbannya sah atau tidak untuk digunakan dalam ibadah kurban.

"Jika tidak dilakukan di rumah potong hewan maka ada ketentuan yang berkaitan bisa dilakukan di luar rumah potong hewan, tapi perlu diperhatikan dengan ketentuan misalnya area (sembelih hewan) lebih luas dan seterusnya," jelas Mastuki.

Baca Juga: Heboh Sapi Kurban Mengamuk dan Masuk Toko Bumbu Masakan, Komentar Warganet Kocak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI