Hati-hati, Ibadah Kurban Dianggap Tidak Sah Jika Hewan Kurban Alami Gejala PMK Ini!

Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:27 WIB
Hati-hati, Ibadah Kurban Dianggap Tidak Sah Jika Hewan Kurban Alami Gejala PMK Ini!
Pekerja memeriksa mulut hewan kurban di sentra penjualan hewan kurban di Boru, Kota Serang, Banten, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terbaru menyebutkan ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi PMK (penyakit mulut dan kuku).

Seperti diketahui, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah kali ini dirayakan di tengah wabah PMK, yaitu penyakit yang membuat hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, maupun kuda lesu, kuku luka, gigi dan mulut sariawan hingga air liur berlebih.

Nah, dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 disebutkan tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban terinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.

Baca Juga: Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak (Pixabay)
Ilustrasi hewan kurban, sapi, hewan ternak (Pixabay)

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.

"Tentu fatwa ini memberikan guideline dari sisi syariat, Kementerian Agama memberikan rambu rambu yang berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kurban itu dilakukan oleh masyarakat, dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang berdasarkan pada syariat," timpal Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menggapi fatwa tersebut dalam konferensi pers, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Heboh Sapi Kurban Mengamuk dan Masuk Toko Bumbu Masakan, Komentar Warganet Kocak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI