Kemenkes: Status Hijau PeduliLindungi Hanya untuk yang Sudah Vaksinasi Booster

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:17 WIB
Kemenkes: Status Hijau PeduliLindungi Hanya untuk yang Sudah Vaksinasi Booster
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul kebijakan perjalanan, masuk perkantoran dan masuk mal wajib vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga, ternyata kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah,

Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Rachmanto mengatakan nantinya status warna hijau di PeduliLindungi hanya berlaku orang yang sudah vaksinasi booster.

"Jadi kita nanti juga akan mengupdate algoritmanya yang ada di PeduliLindungi, jadi nanti warnanya hijau akan berubah statusnya bagi yang sudah booster, jadi bisa seperti itu kan," ujar Agus dalam acara diskusi panel Philips Indonesia dan Kemenkes RI di Hotel JS Luwansa, Rabu (6/7/2022).

Sehingga ia menegaskan, orang yang belum menyelesaikan status vaksinasi Covid-19 hingga tahap vaksin booster, status PeduliLindungi-nya akan berwarna kuning. Dengan demikian tidak bisa mengunjungi area publik.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Diwajibkan sebagai Syarat Perjalanan

Salah seorang warga Jogja memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi, Selasa (28/09/2021). [Kontributor /Putu Ayu Palupi]
Salah seorang warga Jogja memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi, Selasa (28/09/2021). [Kontributor /Putu Ayu Palupi]

Meski begitu, Agus mengatakan proses ini tetap harus menjalani proses skrining atau masyarakat perlu melakukan scan di area publik. Sehingga tidak cukup hanya dengan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

"Jadi tetap caranya dengan scan PeduliLindungi, ketika kebijakan baru, kita juga push untuk kedisiplinan baru juga. Artinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan, jadi untuk mengecek itu satu-satunya cara dengan PeduliLindungi, yang bisa dikatakan valid," tutup Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, masuk perkantoran dan mal baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Angka Covid-19 Di Jakarta Kembali Meroket, PSI Desak Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Booster

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI