Ahli Farmasi UGM Usul 3 Topik yang Perlu Dikaji Dalam Riset Ganja Medis

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:27 WIB
Ahli Farmasi UGM Usul 3 Topik yang Perlu Dikaji Dalam Riset Ganja Medis
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menjanjikan akan segera mengeluarkan regulasi terkait riset ganja medis. Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) prof. Zullies Ikawati, Apt., menyarankan, setidaknya perlu tiga topik yang dikaji dalam riset tersebut.

"Jadi tanaman ganja di Indonesia itu macamnya apa saja, saya kira mungkin dari BNN sudah ada melakukan kajian tentang pola konsumsi penyalahgunaan, ini juga bisa jadi bahan riset dan penggunaan ganja. Kemudian kalau dari aspek farmasi mungkin isolasi senyawa non psikoaktif, dan uji farmakologinya," kata prof. Zullies dalam webinar Fakultas Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).

Penelitian terkait ganja medis memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Menurut prof. Zullies, hal itu karena terkendala dengan regulasi UU Narkotika juga belum ada aturan tentang penggunaan ganja untuk riset kesehatan.

"Memang ada masalah di regulasi yang sebetulnya mungkin bisa lebih dilakukan kajian," ucapnya.

Baca Juga: Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja

Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

Berdasarkan UU narkotika no. 35 tahun 2009 diatur bahwa tanaman ganja dan berbagai olahannya termasuk narkoba golongan I. Artinya, dilarang penggunaannya dalam bentuk apa pun  kecuali untuk kepentingan perkembangan ilmu pegetahuan. Selain itu juga narkoba golongan I berarti memiliki efek paling berbahaya.

"Semua bagian tanaman ganja termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja termasuk dalam narkotika Golongan I," jelasnya.

Dua senyawa yang ada dalam tanaman ganja, yakni Tetrahydrocannabinol dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol juga masih masuk golongan I. Prof. Zullies mengatakan, kedua senyawa itu telah dimanfaatkan sebagai obat dalam produk ganja medis, berdasarkan penitian di luar negeri.

"Yang saya lihat, cannabidiol belum masuk daftar narkotika secara eksplisit. Jangan-jangan ini dimaksud sebagai produk olahan, tapi kan tidak menimbulkan efek ketergantungan. Jadi bisa masuk dalam golongan 2 atau bahkan 3," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI