Vaksin Booster Covid-19 Akan Jadi Syarat Bepergian, IDI: Itu Memang Penting

Selasa, 05 Juli 2022 | 17:36 WIB
Vaksin Booster Covid-19 Akan Jadi Syarat Bepergian, IDI: Itu Memang Penting
Ilustrasi Covid-19 (Pexels.com/Edward Jenner)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. dr. Zubairi Djurban, Sp. PD., mengatakan bahwa aturan wajib booster vaksin Covid-19 memang penting dilakukan saat ini.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi rencana pemerintah RI yang akan menjadikan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan juga masuk ke tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Selain untuk meningkatkan cakupan vaksin booster, menurut prof Zubairi, aturan itu perlu diambil untuk mencegah infeksi virus corona makin tinggi akibat paparan varian Omicron.

"Akan menjadi syarat perjalanan, kenapa booster cukup penting (karena) negara di sekeliling Indonesia kasusnya meningkat tinggi," kata prof Zubairi, dikutip dari tulisannya di akun Twitter pribadinya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Kondisi wabah Covid-19 di Indonesia juga masih lebih tinggi dibandingkan 2-3 bulan sebelumnya. Hal tersebut terlihat dari angka positivity rate yang lebih tinggi dari sebelumnya juga peningkatan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (bor) di rumah sakit.

"Positivity rate kita di atas 10 persen, BOR berkisar 9 persen, kasus sub varian omicron BA.5 bertambah, sekitar 87 persen," papar prof. Zubairi.

Ia juga mengingatkan bahwa booster vaksin Covid-19 bermanfaat untuk meringankan gejala apabila nantinya terinfeksi virus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut seperti dikutip ANTARA, Selasa, (5/7/2022).

Baca Juga: Jangan Percaya, 5 Hoaks Seputar Obat Covid-19 yang Disebut Bisa Menyembuhkan Infeksi Virus Corona!

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI