Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono menyebut bahwa riset ganja medis akan segera dikeluarkan oleh Kemenkes dalam waktu dekat.
"Sedang kita bahas, sedang dievaluasi. Tapi bukan tentang ganja yang dihisap. Itu soal lain, ya, ini ganja medis," kata Dante ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ia menegaskan bahwa Kemenkes hanya akan membuat aturan mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan penelitian. Oleh sebab itu, menurutnya, tidak perlu ada perubahan UU Narkotika.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I atau yang paling berbahaya.
Baca Juga: Heboh Soal Ganja Medis, Ketum IDI Adib Khumaidi: Masih Butuh Riset Lebih Lanjut
Sementara narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, termasuk dalam golongan II.
"(Yang diatur) itu adalah ganja medis, bukan ganja yang digunakan untuk rekreasi. Tidak perlu (perubahan UU Narkotika)," kata Dante.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait riset ganja medis.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujarnya, Kamis, (30/6/2022).
Budi mengatakan, tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Baca Juga: Di Sumsel Tak Ditemukan Historis Ganja Untuk Pangan, Sebagai Obat Lebih Mengenal Candu
Dasar dari keputusan tersebut juga merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
"Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," katanya.
Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat.