Pro Kontra Legalisasi Ganja Medis, Bagaimana Efektivitasnya Untuk Pengobatan?

Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:28 WIB
Pro Kontra Legalisasi Ganja Medis, Bagaimana Efektivitasnya Untuk Pengobatan?
[Sadzak Photography/shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viralnya aksi Santi Warastuti yang membawa poster bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis' di CFD, memicu perbincangan mengenai legalisasi ganja medis.

Aksi yang dilakukan Santi tersebut akhirnya membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat turun tangan untuk mengajukan uji materi agar ganja bisa digunakan dalam kesehatan sekaligus pengembangan ilmu pengetahuan.

Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, mengatakan pihaknya menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ma’ruf, adanya peraturan tersebut justru tidak sejalan dengan tujuan undang-undang. Adanya UU tersebut justru membuat banyak orang termasuk Santi sulit mendapat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ganja Medis Bisa Jadi Alternatif Obat, Namun Bukan Pilihan Utama

“Golongan 1 yang terdapat ganja itu dilarang di layanan kesehatan, padahal sebagaimana UUD 1945 masyarakat mendapat hak atas layanan kesehatan. Ketentuan itu tidak sejalan gitu, ibu ini jadi enggak bisa pelayanan kesehatan narkotika termasuk ganja. Makannya kita mengajukan itu,” ucap Ma’ruf dalam Obrolan Malam Suara.com (ORMAS), Jumat (01/06/2022).

Ganja dalam penggunaan kesehatan

Sementara itu, penggunaan ganja dalam kesehatan ini sendiri juga sudah dilegalkan di beberapa negara di dunia.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional & Jamu Indonesia, Dr. dr. Inggrid Tania, M. Si mengatakan, efektivitas penggunaan ganja sendiri dalam dunia medis masih kurang. Namun, menurutnya dengan adanya legalisasi ganja dapat memberikan peluang kepada orang yang mengalami sakit tersebut.

Selain itu, sejauh ini ganja sendiri sangat membantu orang-orang yang mengalami epilepsi. Inggrid mengungkapkan, ganja sendiri juga bisa membantu menghilangkan berbagai kondisi seperti nyeri, mual akibat kemoterapi, dan lain-lain.

Baca Juga: Polri Pastikan Dukung Kebijakan Pemerintah Jika Ganja Medis Dilegalkan

“Efektivitas ganja di luar negeri pun yang sudah legalisasi masih kurang sebetulnya, sejauh ini cuma dari testimoni aja. Kebanyakan pada epilepsi hasilnya cukup baik. Kalo penyakit lain, ganja mampu menghilangkan nyeri dan mual muntah karena kemoterapi,” ucap Inggrid.

Untuk kasus yang dialami ibu Santi yang anaknya mengalami celebral palsy, menurut Inggrid, kasus tersebut ganja memiliki kemungkinan dapat mengobatinya. Apalagi celebral palsy sendiri disebabkan adanya gangguan pada otak penderita.

Inggrid mengungkapkan, meskipun seandainya ganja dilegalkan, hal tersebut juga membutuhkan waktu lama. Apalagi ganja yang ada di Indonesia memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi dan cannabidiol (CBD) yang rendah.

Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan penelitian yang cukup lama agar ganja di Indonesia dapat berguna penggunaannya untuk kesehatan.

“Dari hasil kajian BNN, ganja di Indonesi kandungan THC nya tinggi kandungan CBD rendah. Namun ada cara gitu, tapi harus melalui penelitian yang panjang, misalnya membuat rekayasa sehingga THC nya minim CBD nya di tingkatkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu Inggrid juga mengatakan, saat ini situasinya cukup sulit karena mau menanamnya saja bermasalah, jadi tidak bisa dilakukan penelitian.

Kalaupun Indonesia melegalkan ganja dalam pengobatan medis, menurutnya dapat melakukan import dari luar negeri sambil menunggu hasil penelitian ganja lebih lanjut.

“Sejauh ini belum ada penelitian gitu pada manusia karena nanamnya saja tidak boleh. Tapi kalau legal juga butuh waktu lama. Alternatif lain bisa import sementara sambil menunggu proses penelitian sehingga hasilnya bisa dipakai layanan kesehatan,” kata Inggrid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI