Akankah Pembatasan Mobilitas Masyarakat Diperketat Jelang Iduladha? Ini Kata Satgas Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:00 WIB
Akankah Pembatasan Mobilitas Masyarakat Diperketat Jelang Iduladha? Ini Kata Satgas Covid-19
Sejumlah penumpang berjalan menuju Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  • Wajib tes konfirmasi COVID-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 (suspek).
  • Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:

Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI