Akankah Pembatasan Mobilitas Masyarakat Diperketat Jelang Iduladha? Ini Kata Satgas Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:00 WIB
Akankah Pembatasan Mobilitas Masyarakat Diperketat Jelang Iduladha? Ini Kata Satgas Covid-19
Sejumlah penumpang berjalan menuju Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19 hingga 620 persen dalam sebulan terakhir. Jelang Iduladha, apakah artinya pembatasan mobilitas akan kembali diperketat?

Terkait hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan aturan terkini seputar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM berlaku hingga tanggal 4 Juli. Setelah itu, akan dievaluasi lagi sesuai kondisi di daerah masing-masing.

"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus COVID-19 naik maupun melandai," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Adapun peraturan pembatasan mobilitas yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update: Kasus Positif Covid-19 Naik 2.149 Orang, 16.174 Pasien Masih Dirawat

Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:

  • Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.
  • Wajib tes COVID-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes COVID-19.
  • Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:

Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta >1000 orang), yaitu:

Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Baca Juga: Status PPKM di DIY Turun Level, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Bantul Meningkat hingga 40 Persen

Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:

  • Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  • Wajib tes konfirmasi COVID-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 (suspek).
  • Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

Untuk kepergian ke luar negeri berlaku:

Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap/booster kecuali untuk usia <6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI