Suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak bisa memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional jika tidak ditangani dengan baik.
Namun pakar mengingatkan bahwa meski sudah ada Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK), kerjasama linta sektor perlu dilakukan agar penanganannya maksimal.
"Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak meluas, tidak hanya kepada kesehatan hewan namun juga sektor perekenomian nasional," jelas Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Hingga saat ini, sudah ada 19 Provinsi dan 223 Kabupaten/Kota yang terdampak penyakit PMK. Dengan 5 provinsi tertinggi di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Update Kasus PMK di Sleman, Total Mencapai 3.423 Kasus
Wiku menegaskan sama halnya dengan penanganan COVID-19, dalam mengatasi wabah PMK membutuhkan partisipasi seluruh kementerian/lembaga, TNI/Polri, Media Massa, pakar-pakar dan masyarakat Indonesia. Untuk bekerjasama menghadapi musuh dari virus PMK.
Terlebih lagi, menjelang Hari Raya Iduladha, diharapkan masyarakat patuh dan disiplin terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait PMK. Sehingga dapat menyempurnakan ibadah Qurban yang khusyuk, aman dari penularan virus PMK.
Diketahui, pembentukan Satgas PMK sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan PMK yang kembali merebak di Indonesia. Penanganan PMK dilaksanakan sejalan penanganan COVID-19, baik dari sisi protokol kesehatan, testing, obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya.
Pembentuk Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN No.2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022. Satgas Penanganan PMK dipimpin langsung Kepala BNPB untuk saling bahu membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Warga Disarankan Minta Surat Keterangan Sehat Hewan Kurban Idul Adha 2022