Angkat Suara Soal Ganja Medis, Pakar Farmakologi: Mestinya yang Dilegalisasi Bukan Tanamannya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:26 WIB
Angkat Suara Soal Ganja Medis, Pakar Farmakologi: Mestinya yang Dilegalisasi Bukan Tanamannya
Ilustrasi ganja - ganja medis itu apa (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D angkat suara terkait dengan ramainya pembahasan mengenai ganja medis beberapa waktu belakangan.

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM mengatakan bahwa jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

"Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni, seperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten, itu tidak masalah," kata dia seperti dikutip dari ANTARA.

Terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengatakan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

Baca Juga: Maruf Amin Minta Fatwa Soal Ganja Medis, Ini Penjelasan dari MUI

Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

"Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi," kata dia.

Lebih lanjut, Zullies mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter.

Selain itu, dapat digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

"Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitu pun dengan ganja," kata Zullies.

"Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperhensif akan risiko dan manfaatnya," imbuhnya.

Baca Juga: DPR Buka Peluang Turunkan Ganja Dari Golongan I UU Narkotika, Supaya Bisa Dimanfaatkan Buat Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI