Dekan FKUI Minta Penggunaan Ganja Medis Harus Hati-hati dan Terbatas

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 10:44 WIB
Dekan FKUI Minta Penggunaan Ganja Medis Harus Hati-hati dan Terbatas
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari F Syam menyebut bahwa ada sejumlah penyakit yang bisa diatasi menggunakan ganja. Beberapa di antaranya kejang-kejang, hingga nyeri kronis akibat kanker. 

“Untuk penyakit-penyakit tersebut, maka minyak ganja cukup efektif untuk mengatasi keadaan tersebut,” kata dia lagi.

Meski demikian, penggunaan ganja medis harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas.

“Untuk kasus-kasus penyakit medis tertentu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan produk-produk (ganja medis) tersebut secara terbatas,” ujar Ari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: MUI Akan Kaji soal Ganja Medis

Dia menjelaskan bahwa ada produk yang menggunakan bagian ganja untuk kepentingan medis. Akan tetapi, dia menghimbau agar berhati-hati jika melegalkan secara keseluruhan.

Ilustrasi ganja - ganja medis itu apa (Pexels)
Ilustrasi ganja - ganja medis itu apa (Pexels)

“Karena perlu uji klinis untuk melihat manfaat dan juga efek samping dari penggunaan ganja untuk medis tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait riset ganja medis. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, (30/6/2022).

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Baca Juga: Fatwa MUI Nikotin Haram, Bagaimana dengan Ganja?

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI