Suara.com - Usulan mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia telah terjadi selama bertahun-tahun.
Meskipun telah ada puluhan negara mengizinkan penggunaan obat dari ganja untuk penyakit tertentu, tetapi Indonesia, dalam UU Narkotika tetap melarang penggunaan ganja untuk kepentingan apa pun karena termasuk narkotika golongan I, atau paling berbahaya.
Organisasi Kesehatan Dunia WHO sebenarnya telah menurunkan kategori ganja bukan lagi yang paling berbahaya. Pada 2020, berdasarkan voting WHO, diputuskan untuk mengeluarkan ganja dan resin cannabis dari kategori IV atau golongan narkotik paling berbahaya.
WHO kemudian memindahkan ganja ke kategori narkotik Schedule I atau golongan natkotika yang kurang berbahaya.
Baca Juga: MUI Tunggu Permintaan Resmi dari Pemerintah dan DPR Sebelum Terbitkan Fatwa Ganja Medis
Penggunaan ganja medis di berbagai negara juga dilakukan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi, penelitian serupa seharusnya bisa dilakukan juga di Indonesia.
Dokter Inggrid mengatakan, sebelum memutuskan ganja medis dapat legal atau tidak di Indonesia diperlukan penelitian terlebih dahulu. Namun, para peneliti di Indonesia juga tidak bisa lakukan penelitian itu karena terganjal UU narkotika.
"Kuncinya sebetulnya regulasi pemerintah untuk mengizinkan, paling tidak penelitian ganja medisnya dulu. Nanti semakin banyak penelitiannya tentu kita bisa me-review lalu diambil keputusan, apakah memang ganja medis ini betul-betul perlu dilegalisasi," kata dokter Inggris dihubungi Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan, menurut dokter Inggrid, pemerintah perlu berpikiran terbuka untuk melihat potensi kebermanfaatan dari tanaman ganja.
Baca Juga: Ramai Desakan Legalisasi Ganja Medis, Benarkah yang Terbaik Untuk Obati Penyakit?
Sebagai langkah awal, disarankan untuk lebih dulu melegalisasi penelitian terkait ganja medis. Di samping, pelarangan ganja secara bebas tetap diberlakukan secara ketat.
"Kita harus menjaga jangan sampai itu menjadi ruang yang lebar untuk penyalahgunaan. Karena penyalahgunaan tetap saja ada risiko kecanduan," ujarnya.
Sementara itu ahli Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., mengatakan bahwa penggunaan ganja medis seharusnya bisa digunakan layaknya pelegalan terhadap morfin yang telah dimanfaatkan dalam pembuatan obat.
Walaupun berbeda jenis narkotika, tetapi keduanya sama-sama memiliki manfaat dalam ilmu medis berdasarkan hasil penelitian. Akan tetapi, karena efek euforia ganja dinilai lebih tinggi maka diperlukan aturan kebih ketat apabila akan dilegalkan sebagai bahan obat.
Indonesia juga dinilai perlu untuk melakukan penelitian terkait ganja medis, kata Prof. Zullies.
"Tapi untuk lakukan itu mungkin perlu ada satu badan riset khusus yang diizinkan. Misalnya BNN, walaupun mereka bukan badan riset, tapi misalnya apakah harus berkoordinasi atau apa. Intinya mengembangkan riset itu harus ada barangnya," ujarnya.
Apabila ganja medis ditetapkan legal di Indonesia, perkiraan prof. Zullies, ganja akan turun menjadi narkotika golongan 2 atau narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tanaman ganja harus tetap dilarang di Indonesia karena potensi penyalahgunaannya masih sangat tinggi.
Namun, Guru Besar Fakultas Farmasi di UGM itu tidak yakin kalau legalisasi ganja medis bisa diberlakukan dalam waktu dekat di Indonesia.
"Bayangan saya kalau nanti sudah jadi ganja medis mungkin bisa jadi golongan 2. Tapi harus terkontrol, jadi terganrung regulasi. Cuma belum mengarah ke sana. Saya beberapa kali diundang BNN, arahnya belum akan melegalkan ganja," ucapnya.