Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan resmi meluncurkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) demi meningkatkan cakupan imunisasi yang menurun drastis selama 2 tahun terakhir karena pandemi Covid-19.
BIAN tahap pertama telah dilakukan untuk semua provinsi yang berasa di luar Pulau Jawa dan Bli pada Mei 2022 lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan khusus provinsi di Pulau Jawa dan Bali pada Agustus 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan penurunan drastis terlihat pada cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi. Pada 2020 target imunisasi sebanyak 92 persen sementara cakupan yang dicapai 84 persen, pada 2021 imunisasi ditargetkan 93 persen namun cakupan yang dicapai 84 persen.
Penurunan cakupan imunisasi diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021.

“Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), M.Si mengatakan setiap tahun ada ancaman campak rubella dan difteri sejak tahun 2007 sampai 2022. Ia menyebut di tahun 2021 ada 25 provinsi dengan kasus rubela meningkat.
Penyakit campak berbahaya bagi bayi, balita, anak sekolah. Bukan sekadar demam, batuk, pilek, sesak, bintik merah tapi ada radang otak. tahun 2012 sampai 2017 ada 571 bayi dengan kasus radang otak.
“Ada juga kasus radang paru atau pneumonia sejak 2012 sampai 2017 dengan jumlah 2.853 bayi dan anak yang mengalami radang paru akibat campak,” ucapnya.
Pemerintah mengejar cakupan imunisasi yang kurang itu dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Baca Juga: Yuk Lengkapi Imunisasi Anak Biar Terhindar Dari Campak, Rubella dan Difteri
BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.