Suara.com - Ganja termasuk jenis tanaman yang mengandung senyawa tetrahidrokanabinol. Senyawa tersebut yang membuat penggunaan ganja bisa mengalami efek euforia. Simak fakta lengkapnya berikut ini, termasuk manfaat dan efek samping ganja medis.
Sebelumnya, pada 2020 berdasarkan voting Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diputuskan untuk mengeluarkan ganja dan resin cannabis dari kategori IV atau golongan narkotik paling berbahaya.
Berdasarkan hasil penelitian terbukti kalau ganja tidak seberbahaya heroin dan ada potensi manfaatnya untuk medis jika kandungan zat THC yang bersifat psikoaktif direduksi atau dihilangkan.
WHO sampai sekarang belum memutuskan legalisasi ganja medis. Baru sekadar mengeluarkan dari Schedule IV dan dipindahkan dalam kategori narkotik Schedule I atau golongan narkotik yang kurang berbahaya.

Lebih dari 30 negara tercatat telah melegalkan penggunaan ganja medis. Salah satunya Thailand yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat-obatan.
Sementara di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, masyarakat dilarang mengonsumsi ganja untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.
Tapi, seperti apa fakta sebenarnya tentang ganja medis? Apa bedanya dengan ganja non medis?
Suara.com berbincang dengan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., dan Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Trasisional dan Jamu Indonesia dr. Inggrid Tania, MSi., untuk mengungkapkan tentang fakta seputar ganja medis. Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Merujuk Belanda dan Thailand, Komisi III DPR Kaji Manfaat Ganja Bila Dilegalkan Untuk Medis
1. Pengertian Ganja Medis