Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikat Halal MUI

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:29 WIB
Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikat Halal MUI
Ilustrasi vaksin. (pixabay/ilustrasi vaksin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski baru memasuki uji klinik fase 3, tapi Vaksin Merah Putih sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Dengan begitu, vaksin Merah Putih jadi vaksin halal Covid-19 dalam negeri pertama, di mana sertifikatnya berlaku hingga 6 Februari 2026 mendatang.

Sertifikat halal vaksin Merah Putih sudah resmi keluar pada 7 Februari 2022 lalu, melalui Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalan vaksin Covid-19.

"Hal tersebut merupakan kabar baik bagi kita semua karena Vaksin Merah Putih merupakan vaksin Covid-19 pengembangan dalam negeri pertama yang telah tersertifikasi halal," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: YKMI: Jangan Hanya Covovax, Vaksin Merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca Juga Haram Digunakan

Penny menambahkan, vaksin halal Covid-19 dalam negeri ini mendukung putusan Mahkamah Agung atau MA agar pemerintah menyediakan vaksin halal untuk masyarakat, khususnya umat muslim dalam negeri.

"Hal ini mendukung putisan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional”, tambah Penny.

Adapun vaksin Merah Putih hasil kerjasama UNAIR dan PT. Biotis Indonesia. Jika vaksin ini sudah memasuki uji klinis fase 3 selesai dan menerima penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), maka vaksin bisa langsung digunakan untuk khalayak umum.

Uji klinik fase 3 rencananya akan merekrut sebanyak 4.005 subjek uji dan akan dilaksanakan di center uji klinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo, Surabaya dan tiga satellite sites.

Tiga satellite sites itu adalah Rumah Sakit UNAIR, Surabaya, RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang dan Rumah Sakit Paru, Jember.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Meningkat, Melewati Standar Minimal WHO

Perlu diketahui, pada tahap ini uji klinik tidak akan menggunakan plasebo sebagai pembanding.

Vaksin uji akan dibandingkan dengan Vaksin CoronaVac, yang telah mendapatkan EUA dari Badan POM dan masuk dalam Emergency Use Listing (EUL) WHO, serta mempunyai platform yang sama dengan vaksin Merah Putih, yaitu inactivated virus atau virus yang dimatikan.

Sebelumnya, uji klinik fase 1 dimulai pada 8 Februari 2022 dan uji klinik fase 2 pada 28 Maret 2022. Saat ini, vaksin sedang dalam tahap pengamatan atau follow up setelah suntikan kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI