30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?

Senin, 27 Juni 2022 | 13:00 WIB
30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Argentina
  • Jerman
  • Belanda
  • Australia
  • Yunani
  • Norwegia
  • Kanada
  • Israel
  • Peru
  • Chili
  • Italia
  • Polandia
  • Kolumbia
  • Jamaika
  • Rumania
  • Kroasia
  • Lesotho
  • San Marino
  • Siprus
  • Luksemburg
  • Swiss
  • Republik Ceko
  • Makedonia
  • Turki
  • Denmark
  • Malta
  • Uruguay
  • Finlandia
  • Meksiko
  • zimbabwe

Negara-negara Eropa menjadi yang paling  progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis. 

Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.

Eropa juga merupakan pasar utama bagi Kanada sebagai negara yang paling besar lakukan ekspor ganja untun medis. Selain memasok sekitar 1 juta kilogram permintaan domestik, petani Kanada juga mengekspor lebih dari 1 juta kilogram ganja pada 2020 ke pasar luar negeri yang legalkan ganja medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI