Suara.com - Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) menggelar operasi terpadu terkait Perarturan Pengendalian Produk Tembakau tahun 2004.
Hasil operasi menyebut ada 335 masyarakat yang mendapat 'surat tilang' (compound notice) saat operasi digelar di 263 lokasi di Kuala Lumpur pada Sabtu (25/6) malam.
Jumlah nilai denda 335 surat itu sebesar 93.350 ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 314,48 juta yang dijatuhkan kepada individu maupun pemilik tempat atas pelanggaran larangan merokok.
Direktur Divisi Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Norhayati Rusli mengatakan 'compound notice' tersebut diberikan kepada pihak yang melanggar Peraturan Pengendalian Produk Tembakau 2004.
Baca Juga: Alami Cedera Saat Latihan, Ganda Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Mundur dari Malaysia Open 2022
Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 surat diberikan kepada individu yang merokok di area terlarang, kemudian 28 pemberitahuan kepada pemilik tempat karena gagal memastikan tidak ada aktivitas merokok di lokasinya.
“Selain itu, 14 ‘compound notice’ juga dikeluarkan terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok, tujuh pemberitahuan melibatkan larangan merokok pada anak di bawah umur, dan dua sisanya terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok untuk anak di bawah umur dan tanpa peringatan kesehatan bergambar,” kata Norhayati.
Operasi terpadu yang berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 18.00 waktu setempat itu melibatkan 220 anggota dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA), Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai, dan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).
Sementara itu, dalam operasi tersebut, Departemen Bea Cukai menyita sejumlah rokok yang diyakini telah diselundupkan ke dalam negeri, sedangkan MDTCA menyita 147 bungkus rokok berdasarkan Pasal 5 Trade Description Act 2011.
Selain itu, DBKL juga menerbitkan dua surat pemberitahuan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan satu surat pemberitahuan untuk menjalankan usaha tanpa izin. [ANTARA]
Baca Juga: Majikan Malaysia Dibebaskan Pengadilan atas Kasus Kematian ART Indonesia