Wabah PMK Jangan Sampai Ganggu Hari Raya Iduladha, Kementan Ungkap SOP Pemotongan Hewan Kurban yang Halal dan Sehat

Minggu, 26 Juni 2022 | 18:18 WIB
Wabah PMK Jangan Sampai Ganggu Hari Raya Iduladha, Kementan Ungkap SOP Pemotongan Hewan Kurban yang Halal dan Sehat
Petugas DKPP Bantul memeriksa sapi yang ada di Dagan, Murtigading, Sanden pada Rabu (18/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia kian menghkawatirkan. Berdasarkan situs Siagapmk, hingga hari ini Minggu (26/06/2022) jumlah kasus hewan yang belum sembuh mencapai 178.624.

Sementara itu, hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak 20.275 ekor. Banyaknya kasus yang ada serta vaksinasi yang belum merata menjadi perhatian banyak masyarakat, apalagi dalam kondisi menjelang perayaan Iduladha.

Dokter Hewan sekaligus Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin mengatakan, pihak pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya situasi wabah PMK dalam perayaan Iduladha.

Menurutnya, hal ini karena proses pemotongan dan penjualan hewan kurban dapat menjadi risiko dalam pengembangan PMK sebagai berikut.

Baca Juga: Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Marak Jelang Iduladha, Dokter Hewan Ungkap Gejala, Penyebab, Hingga Pencegahannya

Salah satu pedagang sapi di wilayah Kulon Progo sedang memberi makan untuk ternaknya, Rabu (1/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Salah satu pedagang sapi di wilayah Kulon Progo sedang memberi makan untuk ternaknya, Rabu (1/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Adanya peningkatan lalu lintas atau perpindahan hewan ternak dari yang tertular ke daerah yang bersih dari PMK akibat pernjualan hewan kurban.
Tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dapat menjadi risiko penularan penyebaran virus dan dapat menyebarkan ke ternak lainnya.

Sebab adanya risiko tersebut, Nuryani mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan yang diatur dalam SE Mentan no.3/2022 mengenai SOP pelaksaan kurban tahun ini. SOP pelaksanaan kurban itu sendiri meliputi hal-hal berikut.

Tempat penjualan hewan kurban

Untuk tempat penjualan hewan kurban terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya.

  1. Mendapat izin pemerintah daerah setempat.
  2. Lahan yang disediakan memiliki cukup tempat serta diberi pagar agar hewan tidak berkeliaran.
  3. Adanya tempat fasilitas penampungan limbah.
  4. Adanya fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfektan.
  5. Ada ruang untuk isolasi hewan yang sakit.
  6. Tersedia tempat pemotongan hewan yang tidak bisa berdiri atau tidak bisa disembuhkan.
  7. Hewan yang diperjualbelikan harus didampingi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Panduan berkurban

Baca Juga: Panduan Lengkap Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban

Sebab wabah PMK yang sedang merebak di berbagai daerah, untuk pemotongan hewan kurban juga memiliki SOP sebagai berikut.

  1. Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.
  2. Beli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapat izin pemerintah daerah setempat.
  3. Beli hewan yang memiliki SKKH dan SV.
  4. Hewan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak, tempat pemotongan harus memiliki izin pemerintah daerah.
  5. Kurban dilakukan di daerah asal hewan ternak tersebut atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging.
  6. Orang yang berkurban tidak harus menyaksikan atau menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Panduan panitia penyelenggara

Tidak hanya asal hewan dan panduan berkuban, panitia juga memiliki SOP khusus dalam pelaksaan Iduladha tahun ini, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hewan kurban dianjurkan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
  2. Jika tidak dilakukan di RPH, panitia harus mendapatkan izin pemotongan dari pemerintah daerah.
  3. Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan pemotongan.
  4. Panitia harus melaporkan jenis dan jumlah hewan yang sakit atau mati ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat jika ada.
  5. Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang melakukan pemotongan.
  6. APD harus sudah dibersihkan dan diberi disinfektan serta dibuang setelah selesai dikenakan.
  7. Semua orang yang kontak dengan hewan atau proses pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar area tersebut.
  8. Panitia harus memastikan pemotongan hewan kurban sesuai prosedur situasi wabah PMK.
  9. Panitia melakukan penanganan limbah dan tidak boleh dibuang ke lingkungan sembarangan.
  10. Pastikan kemasan daging dan jeroan terpisah dengan kantung plastik yang ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI