Cara Akses Layanan Tes HIV/AIDS Gratis di Puskesmas Hingga Dapat Obat dan Ditangani Pemerintah

Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:29 WIB
Cara Akses Layanan Tes HIV/AIDS Gratis di Puskesmas Hingga Dapat Obat dan Ditangani Pemerintah
Ilustrasi Layanan Tes HIV/AIDS Gratis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk menurunkan risiko penularan HIV/AIDS, Kementerian Kesehatah (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk menjalani tes HIV gratis di Puskesmas terdekat.

Hal ini dijelaskan Ahli Muda Tim Kerja, IMS, Direktorat P2PM, Kementerian Kesehatan Rian Hermana, yang menyarankan mereka dengan perilaku berisiko terinfeksi HIV, disarankan untuk menjalani tes, agar bisa segera mendapatkan pengobatan atau akses obat HIV yakni obat antiretroviral atau obat ARV.

"Kita sangat sarankan untuk mau memeriksakan diri minimal ke layanan PDP (Pasien Dalam Pemantauan) di Puskesmas, karena terdapat tahapannya, termasuk konseling, karena tidak semua orang berada pada posisi mau memahami dirinya berisiko," ujar Rian dalam acara Workshop OPSI terkait Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Adapun mereka yang berisiko yaitu orang yang berganti-ganti pasangan seksual tanpa alat kontrasepsi (kondom), orang yang menggunakan jarum suntik tidak steril, hingga pekerja seks (PS) sebagai penularan ke anak dari ibu hamil dengan HIV/AIDS.

Baca Juga: Sidak Cewek Kafe di Gianyar Bali, Belasan Orang Langsung Dites HIV/AIDS

Rian juga mengakui bahwa tidak mudah untuk mengajak orang menjalani tes HIV/AIDS, terlebih stigma negatif yang masih melekat di masyarakat terhadap orang dengan HIV/AIDS. Termasuk untuk calon pengantin, dimana hasilnya bisa mempengaruhi keputusan pernikahan di antara keduanya.

Padahal, kata Rian, tujuan tes HIV/AIDS bukan untuk menyudutkan orang dengan HIV/AIDS, tapi agar mereka mendapat penanganan obat ARV agar virus di dalam tubuh terus ditekan sehingga tidak menularkan, dan keturunan atau anak tidak terular virus tersebut.

Adapun jika ingin menjalani tes HIV, cukup dengan mendatangi Puskesmas yang menyediakan layanan PDP, tanpa ada syarat sama sekali dan tidak terbatas usia.

Tes HIV/AIDS pada orang berisiko sebaiknya dilakukan 6 bulan sekali di tahun pertama, tapi setelah hasilnya dinyatakan positif dan menerima pengobatan ARV, maka tes HIV/AIDS perlu dilakukan minimal 1 tahun sekali atau setiap 12 bulan.

"Tujuannya untuk melihat, apakah ARV mampu menekan jumlah viral load atau jumlah virus di dalam tubuh dalam batas aman dan terkontrol, sehingga virus tidak bisa menularkan," jelas Rian.

Baca Juga: Kebijakan Penanganan HIV/AIDS dan Tantangannya di Masa Pandemi Covid-19

Adapun data hasil tes HIV/AIDS dijamin kerahasiannya, dan hanya pihak yang berhubungan dengan layanan PDP yang bisa mengakses data ini.

"Yang dapat menggunakan data pribadi pasien adalah negara. Sehingga dalam konteks penanggulangan, negara dapat menggunakan itu, contoh yaitu informasi sampai ke kepala desa untuk memberitahukan siapa saja yang positif HIV dan menjalani tatalaksana," tutup Rian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI