Rencana BPOM Untuk Pelabelan BPA Pada Galon Direspon Positif Pelaku Usaha

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 13:04 WIB
Rencana BPOM Untuk Pelabelan BPA Pada Galon Direspon Positif Pelaku Usaha
Ilustrasi galon air isi ulang. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sepanjang konsumen itu sendiri menyadari kondisi wadahnya, maka pihak depot akan mengisi dengan air minum sesuai standar kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyatakan rancangan regulasi pelabelan BPA sebatas menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik inijuga banyak digunakan sebagai material bangunan semisal atap garasi.

Menurut Rita, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industi air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

"Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat)," kata Rita menyebut jenis kemasan plastik bebas dari BPA. "Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang."

Digulirkan BPOM dalam setahun lebih terakhir, regulasi pelabelan risiko BPA -- kini memasuki fase pengesahan -- mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA, untuk mencantumkan label peringatan "Berpontensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak pengesahan aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI