Konsekuensinya, akan ada banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini dapat mendorong diskriminasi terhadap perempuan dalam hal akses terhadap pekerjaan.
Akses yang semakin terbatas atas kesempatan kerja akan semakin menyeret perempuan pada dunia domestik dan menjauhkan mereka dari sumber daya ekonomi.
Hal lain yang sangat mungkin terjadi adalah semakin lebarnya kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Dengan penambahan waktu cuti melahirkan, nilai tawar perempuan di dunia pekerjaan menjadi semakin rendah, sehingga nilai upah yang ditawarkan kepada perempuan pun akan semakin kecil.
Bila penambahan waktu cuti melahirkan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang, hal itu justru akan membuat perempuan berpotensi mengalami “feminisasi” kemiskinan, yaitu kondisi ketika sebagian besar angka kemiskinan dihuni oleh perempuan.
Feminisasi kemiskinan ini merupakan kemiskinan terstruktur yang dialami perempuan. Ini disebabkan oleh ketimpangan gender, seperti ketertinggalan perempuan dalam akses sumber daya ekonomi, pelayanan publik, partisipasi politik, serta lemahnya posisi perempuan di masyarakat.
Perempuan akan semakin sulit memperoleh pendapatan, dan berujung semakin rentan terjerat dalam belenggu kemiskinan.
Selain itu, penambahan cuti melahirkan ibu tanpa memberikan cuti ayah seolah menegaskan pengasuhan anak hanya tanggung jawab ibu. Ini juga melanggengkan budaya patriarki yang masih menganggap bahwa urusan domestik hanyalah urusan perempuan.
Penguatan regulasi ASI eksklusif di tempat bekerja
Jika memang pemerintah ingin mendukung secara maksimal pemenuhan ASI eksklusif, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memperkuat regulasi ASI eksklusif bagi perempuan di tempat kerja.