Suara.com - Angga Sisca Rahadian, Frida Kurniawati dan Wabilia Husnah, tiga peneliti dari BRIN, melihat wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA bisa menjadi bumerang bagi perempuan. Berikut uraian mereka seperti yang sebelumnya diulas di The Conversation.
Wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pastinya memiliki tujuan positif, terutama demi memastikan pemenuhan air susu ibu atau ASI eksklusif.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), ASI eksklusif sebaiknya diberikan selama 6 bulan. Tak terelakkan bahwa ASI eksklusif memang memiliki manfaat yang signifikan bukan hanya untuk bayi, namun juga untuk ibu, keluarga, lingkungan, dan ekonomi.
Aturan cuti melahirkan yang saat ini hanya 3 bulan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dianggap menjadi salah satu faktor rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif. Pasalnya, para ibu harus kembali bekerja setelah masa cuti yang cenderung pendek ini berakhir.
Sepintas, wacana perpanjangan cuti melahirkan tersebut seakan memberikan angin segar bagi perempuan. Namun, jika dilihat lebih jauh, kebijakan tersebut juga dapat menjadi bumerang bagi perempuan dan justru menjadi celah untuk mengembalikan perempuan ke ranah domestik.
Menjauhkan perempuan dari akses ekonomi
RUU KIA mengatur bahwa selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil 6 bulan, ia hanya akan mendapatkan gaji penuh di 3 bulan pertama. Pada 3 bulan selanjutnya, gaji yang akan dibayarkan hanya sebanyak 70%.
Aturan tersebut justru akan menjadikan perempuan memiliki nilai tawar yang jauh lebih rendah untuk bersaing dengan laki-laki di dunia kerja.
Akan banyak pemberi kerja yang pada akhirnya memilih untuk tidak mempekerjakan perempuan, karena dianggap kurang berkontribusi pada pekerjaan saat hamil dan melahirkan. Mereka akan memilih mempekerjakan laki-laki demi menjaga produktivitas perusahaan.
Kasarnya, untuk apa membayar pekerja yang tidak bekerja selama berbulan-bulan?
Konsekuensinya, akan ada banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini dapat mendorong diskriminasi terhadap perempuan dalam hal akses terhadap pekerjaan.
Akses yang semakin terbatas atas kesempatan kerja akan semakin menyeret perempuan pada dunia domestik dan menjauhkan mereka dari sumber daya ekonomi.
Hal lain yang sangat mungkin terjadi adalah semakin lebarnya kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Dengan penambahan waktu cuti melahirkan, nilai tawar perempuan di dunia pekerjaan menjadi semakin rendah, sehingga nilai upah yang ditawarkan kepada perempuan pun akan semakin kecil.
Bila penambahan waktu cuti melahirkan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang, hal itu justru akan membuat perempuan berpotensi mengalami “feminisasi” kemiskinan, yaitu kondisi ketika sebagian besar angka kemiskinan dihuni oleh perempuan.
Feminisasi kemiskinan ini merupakan kemiskinan terstruktur yang dialami perempuan. Ini disebabkan oleh ketimpangan gender, seperti ketertinggalan perempuan dalam akses sumber daya ekonomi, pelayanan publik, partisipasi politik, serta lemahnya posisi perempuan di masyarakat.
Perempuan akan semakin sulit memperoleh pendapatan, dan berujung semakin rentan terjerat dalam belenggu kemiskinan.
Selain itu, penambahan cuti melahirkan ibu tanpa memberikan cuti ayah seolah menegaskan pengasuhan anak hanya tanggung jawab ibu. Ini juga melanggengkan budaya patriarki yang masih menganggap bahwa urusan domestik hanyalah urusan perempuan.
Penguatan regulasi ASI eksklusif di tempat bekerja
Jika memang pemerintah ingin mendukung secara maksimal pemenuhan ASI eksklusif, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah memperkuat regulasi ASI eksklusif bagi perempuan di tempat kerja.
Indonesia memang sudah memiliki peraturan untuk mendukung ASI eksklusif di tempat kerja. Contohnya, aturan mengenai penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Peraturan tersebut sebenarnya sudah cukup komprehensif dalam mendukung perempuan yang bekerja selama masih masa menyusui. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Terdapat pelanggaran di sana-sini mulai dari ketiadaan tempat menyusui dan kurangnya dukungan lingkungan pekerjaan, termasuk sulitnya mendapatkan waktu untuk memerah ASI di tengah-tengah jam kerja.
Perlunya mendorong cuti ayah
Jika alasan perpanjangan cuti melahirkan tersebut adalah demi pemenuhan ASI eksklusif, maka perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab akan keberhasilan ASI eksklusif bukan hanya ada di pundak ibu. Ayah juga bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilan wacana ini.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ayah yang istrinya baru saja melahirkan berhak atas cuti hanya selama 2 hari. Namun, penerapannya bergantung terhadap kebijakan tiap instansi.
Cuti ayah yang lebih panjang diyakini akan membawa banyak dampak positif bagi tumbuh kembang anak.
Sayangnya, dalam hal cuti ayah, Indonesia masih tertinggal.
Dalam RUU KIA, penjelasan cuti untuk suami yang menemani istri melahirkan sudah tertera, yakni sampai maksimal 40 hari. Pasal yang mengatur tentang cuti ayah tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi.
Pemberian cuti menemani kelahiran yang diatur dalam regulasi sebelumnya masih singkat untuk mendukung istri yang baru melahirkan. Dukungan fisik dan psikis dalam pemenuhan ASI eksklusif setelah istri melahirkan sangat dibutuhkan.
Meski demikian, perlu kajian yang lebih komprehensif untuk mendukung penerapan cuti untuk suami tersebut. Ayah perlu memahami bahwa cuti tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pengasuhan anak secara bersama-sama.
Apabila para ayah tidak memahami esensi dari cuti ayah, dikhawatirkan cuti ayah malah akan dianggap sebagai liburan panjang. Bila demikian, alih-alih mendapatkan dukungan, ibu bisa merasa lebih terbebani.
Contoh penerapan cuti melahirkan di negara maju
Menurut Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang perlindungan bagi orang yang melahirkan, negara-negara di dunia menerapkan kebijakan cuti melahirkan dengan durasi dan mekanisme yang bervariasi.
Estonia, misalnya, memberikan total 82 minggu (lebih dari 1,5 tahun) jatah cuti melahirkan dan merawat anak bagi ibu dengan tetap digaji penuh. Namun, negara ini hanya memberikan cuti ayah selama 2 minggu.
Ada pula negara yang menawarkan fleksibilitas durasi cuti baik untuk ibu maupun ayah, seperti di Finlandia, Norwegia, Islandia, dan Jerman.
Di Islandia, kedua orang tua berhak atas total 39 minggu (sekitar 9 bulan) cuti melahirkan dengan tetap menerima 80% dari gajinya. Rincian dari 39 minggu itu yakni masing-masing ibu dan ayah mendapat jatah cuti 13 minggu, sementara 13 minggu sisanya dapat dibagi secara fleksibel antara keduanya.
Menariknya, menurut data tahun 2016, hampir setengah dari penerima cuti melahirkan di sektor publik di Islandia adalah laki-laki.
Meskipun biasanya cuti melahirkan untuk ayah jauh lebih pendek daripada cuti ibu, beberapa negara seperti Jepang menawarkan durasi cuti ayah yang panjang, yaitu 52 minggu (sekitar 1 tahun). Para ayah tetap dibayar sebesar 60% dari rata-rata pendapatan, atau setara dengan 31 minggu (sekitar 8 bulan) cuti dengan gaji penuh.
Hal tersebut merefleksikan meningkatnya kesadaran di negara-negara tersebut terkait pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak.
Kebijakan cuti melahirkan yang hanya menitikberatkan pada peran perempuan jelas menunjukkan sikap yang cenderung diskriminatif dan melanggengkan patriarki.
Kebijakan pemberian ASI maupun pengasuhan anak harus dilihat dari berbagai sisi agar tercipta aturan yang tepat dan tidak diskriminatif gender. Walau tujuannya baik, jangan sampai aturan tersebut justru menjebloskan perempuan dalam “feminisasi” kemiskinan, kesenjangan upah, bahkan mendomestikasi perempuan.