Suara.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk tidak menunda mendapatkan vaksin booster alias vaksinasi dosis ketiga.
Sebab dalam sepekan terakhir, terdapat kenaikan kasus COVID-19 yang disebabkan oleh varuan baru COVID-19.
"Terlepas dari aturan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa divaksin booster semata-mata agar kita dan orang terdekat khususnya populasi berisiko lebih terproteksi dari penularan virus termasuk kasus varian baru," terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi COVID-19.
Meningkatnya kasus COVID-19 belakangan ini, disadari tidak dapat terhindarkan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dilengkapi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), maka masyarakat dapat terhindar dari virus apapun.
Baca Juga: Moderna Sebut Vaksin Versi Terbarunya Efektif Lawan Omicron Subvarian Baru
Wiku menekankan pemerintah terus memonitor perkembangan serta tren penularan COVID-19 di masyarakat.
"Sebagaimana dengan negara lain, Indonesia juga terus berupaya meningkatkan resiliensi terhadap dinamika penularan virus dengan meningkatkan cakupan vaksin khususnya booster terus menerus," tambahnya lagi.
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menerbitkan SE No.20 Tahun 2022 tentang Prokes dalam Kegiatan Berskala Besar.
"Salah satunya dengan menerbitkan SE No.20 Tahun 2022 tentang Prokes dalam Kegiatan Berskala Besar, sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," tambahnya lagi.
Pemerintah telah berusaha untuk menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Dengan tujuan menyeimbangkan upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebabkan Cacar Monyet?
Khususnya untuk pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyusun beberapa program misalnya bantuan sosial tunai, bantuan sosial sembako, subsidi listrik dan lainnya.
Selain itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi secara aktif sebagai bagian dari langkah pemulihan nasional. Pemerintah juga terus melakukan perbaikan agar pelayanan sosial dapat terdistribusikan dengan baik, sembari melakukan pengendalian penularan virus di komunitas
Di samping itu, apabila masyarakat terpapar COVID-19, Pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya. Yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala, dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan.