Kasus COVID-19 Naik Lagi, Satgas Covid-19 Ungkap Aturan Terbaru Penyelenggaraan Event Skala Besar

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:06 WIB
Kasus COVID-19 Naik Lagi, Satgas Covid-19 Ungkap Aturan Terbaru Penyelenggaraan Event Skala Besar
Warga berwisata akhir pekan sambil ngabuburit di Sky Deck Pusat Perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, per Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan COVID-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Baca Juga: Jangan Lengah, Satgas Sebut Kenaikan Kasus Covid-19 Jadi Alarm yang Harus Diwaspadai

Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam SE No.20 Tahun 2022 adalah:

1. Adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

  1. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,
  2. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster),
  3. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:

  1. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
  2. b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
  3. c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.
  4. d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.

3. Perubahan mekanisme perizinan kegiatan, di mana:

  1. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

4. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tambah Hampir 2 Ribu Hari Ini, 11.391 Orang Masih Dirawat

    1. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
    2. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

5. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:

  1. Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
  2. Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.
  3. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
  4. Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI