Kasus Covid-19 Naik, Hadir ke Kegiatan Berskala Besar Kini Wajib Sudah Vaksin Booster!

Selasa, 21 Juni 2022 | 18:23 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Hadir ke Kegiatan Berskala Besar Kini Wajib Sudah Vaksin Booster!
Penyanyi Sivia membawakan sejumlah lagu dalam 11th Ramadhan Jazz Festival di pelataran Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memperketat aturan kegiatan fisik dan event skala besar akibat lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

Melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri no. 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar selama Pandemi Covid-19 diatur sejumlah syarat khusus untuk pelaksanaan acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 RI Prof. drh. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku mulai Selasa, 21 Juni 2022.

"Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri masyarakat lintas provinsi atau kabupaten, seperti perhelatan sosial budaya dan masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA," jelas prof. Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PB IDI Minta Pemerintah Wajibkan Kembali Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berikut sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan fisik berskala besar:

1. Wajib ada data kriteria umur, riwayat penyakit, dan status vaksinasi bagi seluruh partisipan.

2. Partisipan anak berusia 6 sampai 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster.

Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun juga penderita komersid dan tidak dapat menerima vaksin Covid-19, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

3. Pemberlakuan skrining spesifik untuk keterlibatan jenis partisipan disesuaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar: Kalau di Keramaian Pakai Masker!

  1. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan tes PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lokasi acara.
  2. Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Juga diimbau untuk pemeriksaan antigen sebelum acara.
  3. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan dilakukan tes antigen terhadap pelaku suspek Covid-19.

4. Pihak penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI.

Rekomendasi Satgas Covid-19 pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI