"Peraturannya kan belum keluar, kalau itu memang diregulasi pastinya akan mengikuti regulasi. Tapi ya intinya bahwa kita tidak mengonsumsi kemasannya, yang kita konsumsi airnya," tutupnya.
Adapun pelabelan BPA itu dimuat di dalam rancangan revisi peraturan Badan POM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang belum mendapatkan pengesahan.