
Belum lama ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan, dari yang sebelumnya hanya 3 bulan. Selain itu ada juga masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Bukan hanya Indonesia, negara lain juga punya peraturan tentang cuti hamil dan cuti melahirkan. Bahkan ada negara yang memberikan cuti bagi ibu hamil sampai lebih dari satu tahun.