Ketua DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 6 Manfaat Cuti Melahirkan Bagi Wanita yang Bekerja

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:03 WIB
Ketua DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 6 Manfaat Cuti Melahirkan Bagi Wanita yang Bekerja
DPR Usahakan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Manfaat Cuti Hamil Bagi Wanita // Ilustrasi hamil (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap bahwa DPR sedang mendorong adanya perpanjangan masa cuti bagi ibu hamil yang bekerja menjadi 6 bulan melalui rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Bagi Puan, cuti hamil yang diperpanjang ini dilakukan demi memberikan fasilitas dan ruang serta waktu bagi para ibu ibu untuk bisa fokus mempersiapkan persalinan dan memulihkan tubuh pasca persalinan.

Tak hanya itu, RUU KIA juga memberikan hak gaji penuh terhadap para ibu yang mengambil cuti hamil dengan peraturan 3 bulan pertama gaji akan diberikan sebesar 100% dan bulan berikutnya hingga 6 bulan, gaji akan diberikan sebesar 70%.

Lalu, apa sebenarnya manfaat cuti hamil dan melahirkan bagi para ibu-ibu hamil yang bekerja? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Demi Songsong Generasi Emas

1. Menjaga kesehatan jelang persalinan 

Ibu yang sedang hamil memerlukan waktu untuk fokus menghadapi persalinan, apalagi dalam waktu yang hanya menghitung hari.

Menjaga kesehatan jelang persalinan dapat dilakukan dengan mengambil cuti, sehingga para ibu tidak perlu memikirkan pekerjaan di kantor dan bisa dengan tenang menghadapi persalinan. Mental seorang ibu yang akan melakukan persalinan juga harus dijaga agar persalinan dapat berjalan dengan lancar.

2. Waktu istirahat yang lebih banyak dibutuhkan oleh para ibu

Bagi para ibu yang baru melahirkan, waktu istirahat terkadang harus banyak digunakan untuk memperhatikan sang bayi dan memberikan pengasuhan penuh. Bayi yang baru berumur 0-6 bulan juga memerlukan asupan ASI atau susu formula agar bisa memenuhi kebutuhan tubuhnya.

Baca Juga: Ibu Hamil Rentan Alami Perubahan Emosi Secara Cepat, Apa Penyebabnya?

Dengan cuti ini, para ibu bisa memiliki cukup waktu untuk istirahat dirumah demi tumbuh kembang sang bayi.

3. Penyembuhan pasca persalinan

Persalinan secara normal ataupun operasi memerlukan waktu tertentu untuk penyembuhannya. Walau bagi beberapa orang melahirkan secara normal dianggap akan lebih mudah dalam penyembuhan, namun pada dasarnya toleransi sakit setiap ibu akan berbeda-beda, tergantung dengan kondisi tubuh.

Selain bisa fokus terhadap bayi, ibu-ibu yang mengambil cuti hamil juga bisa memiliki waktu penyembuhan terlebih dahulu sebelum tubuh siap kembali untuk bekerja.

4. Menghindari stres atau gangguan pasca persalinan

Beberapa gangguan pasca persalinan seperti baby blues sering dialami oleh para ibu, terutama para ibu yang baru pertama kali melahirkan.

Gangguan pasca persalinan ini dapat dicegah dengan menggunakan cuti hamil dengan sebaik-baiknya, apabila perlu, para ibu juga bisa menggunakan jasa psikolog demi mendampingi selama masa pengasihan.

5. Adaptasi dengan keadaan bayi

Setiap bayi pasti memiliki kebiasaan dan pola hidup yang berbeda. Ada beberapa bayi yang lebih sering tidur di malam hari, namun ada juga bayi yang lebih sering tidur di siang hari sehingga menyebabkan sang ibu harus terjaga hingga tengah malam.

Adaptasi dengan keadaan bayi ini diperlukan demi menyiapkan mental sang bayi dan ibu ketika sang ibu sudah kembali bekerja.

6. Mengatur waktu antara bayi dan pekerjaan

Sebelum menghadapi dunia pekerjaan kembali, waktu yang tersisa dapat digunakan para ibu untuk mengatur waktu antara memberikan perhatian kepada sang bayi dan pekerjaan yang sudah menunggu. Dengan begitu, para ibu tidak perlu khawatir untuk memilih antara sang bayi dan pekerjaan karena sudah diperhitungkan sejak jauh-jauh hari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI