Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan hewan kurban untuk Idul Adha 2022 akan aman dan lancar meskipun adanya wabah penyakit mulut dan kuku atau penyakit PMK pada hewan ternak di beberapa daerah Indonesia.
Penyakit PMK adalah penyakit pada hewan yang menyerang mulut, saluran napas hingga kuku hewan akibat terinfeksi virus PMK. Namun risiko penularan PMK pada manusia sangatlah rendah dan jarang.
Dikatakan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri bahwa stok hewan kurban di IndoneIa jumlahnya mencapai 2,2 juta ekor, yang terdiri dari sapi, kerbau kambing, dan domba.
"Kami menyampaikan bahwa Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kuntoro saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Waspada, 5.623 Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
Kuntoro merinci per 10 Juni 2022, stok sapi untuk kurban mencapai 882 ribu ekor, kerbau 27 ribu ekor, kambing 962 ribu ekor, dan domba 403 ribu ekor.
"Sementara data kebutuhan hewan qurban sampai dengan haru ini adalah sebesar 1,8 juta ekor. Pemerintah sangat optimis memiliki surplus hewan kurban sejumlah 391 ribu ekor," ungkap Kuntoro.
Sehingga dengan data tersebut, dipastikan permintaan jumlah hewan kurban di Indonesia pada 2022 bertambah 11 hingga 14 persen dibanding 2021.
Tapi ada juga beberapa daerah yang masih minus atau kekurangan stok hewan ternak untuk kurban. Maka solusinya hanya bisa dilakukan dengan pengiriman atau rekayasa lalu lintas hewan kurban antar daerah.
"Mealui rekayasa lalu lintas hewan qurban mau melalui jalur darat dalam satu pulau maupun jalur laur dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau," jelasnya.
Baca Juga: Wabah PMK di Gresik Menggila, Sudah 3.731 Lebih Sapi Terpapar PMK
Tapi dalam situasi wabah PMK ini, pengiriman hewan ternak untuk kurban tidak bisa dilakukan sembarang. Ini sebabnya diberlakukan aturan karantina 14 hari sapi yang berasal dari zona hijau atau bebas wabah PMK yang mendatangi zona merah atau daerah wabah PMK.
Bahkan pengiriman hewan dari zona hijau ke zona hijau juga perlu dilakukan checkpoint oleh Dinas Peternakan Provinsi atau Kabupaten.
"Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," tutup Kuncoro.