Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:35 WIB
Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu
Ilustrasi obat tidur. (Foto oleh Pixabay dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menambahkan satu obat keras yang masuk ke dalam kategori psikotropika atau narkotika golongan 1 yaitu clonazolam atau klonazolam, yang kerap digunakan sebagai obat tidur.

Keputusan ini dikonfirmasi melalui cuitan di Twitter, Selasa (14/6/2022) yang menyebut bahwa obat keras ini berpotensi membahayakan jika disalahgunakan dan dijual bebas ke masyarakat.

"Satu zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tulis Badan POM.

Aturan tersebut sesuai dengan perubahan dan penetapan penggolongan psikotropika yang diatur dalam Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021, dan kini sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Oleh BPOM Masih Bikin Sejumlah PIhak Heran

Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu (Dok. Badan POM)
Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu (Dok. Badan POM)

Permenkes itu diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, yang mencantumkan klonazolam sebagai barang haram atau narkoba.

Dalam aturan baru ini, Badan POM juga menyebutkan klonazolam sebagai obat keras yang punya efek sindroma ketergantungan bagi orang yang mengonsumsinya.

"Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat," tutup Badan POM.

Sementara itu mengutip Wellness Retreat, klonazolam yng juga memiliki nama lain triazolobenzodiazepine dan benzodiazepin umumnya dalam dunia medis digunakan sebagai obat penenang yang digunakan untuk mengobati kecemasan dan obat tidur.

Tapi efek samping dari obat ini membuat penggunanya kecanduan. Meskipun bisa bekerja dengan sangat efektif

Baca Juga: Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI