Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untukmelakukan pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA pada produk Air Minum Dalam Kemasan disambut postifi oleh produsen air minum kemasan Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya,
"Sebagai perusahaan nasional, kami percaya sepenuhnya dan mendukung langkah BPOM, sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia, dalam menjaga dan memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam soal pelabelan risiko BPA," kata dia.
"Terlebih lagi bila semua regulasi dibuat atas dasar kesehatan dan keselamatan konsumen, sebagai pelaku insustri, kami jelas akan mendukung dan patuh," kata Public Relations Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Yuna Kristina, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin, (13/6/2022).
Sejalan dengan visi BPOM, Yuna mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dengan memastikan produk kami aman, sehat dan berkualitas.
Baca Juga: Pengungkapan Dua Pabrik Tahu Berformalin di Bogor
Menurut Yuna, risiko BPA pada dasarnya telah menjadi sumber keprihatinan publik dunia. Di banyak negara, utamanya di Eropa, otoritas keamanan pangan mengadopsi pengaturan ketat terkait BPA, termasuk label risiko pada kemasan, untuk mengedukasi konsumen akan risiko bahan kimia tersebut pada kesehatan publik.
"Kami yakin, sebelum mengeluarkan revisi regulasi tersebut, BPOM telah melakukan kajian yang komprehensif dengan banyak pakar, termasuk dengan pakar kesehatan dan akdemisi," katanya.
"Dan tentunya, ini juga menjadi concern sekaligus yang memotivasi kami dalam berinovasi memperkenalkan galon air minum yang selalu baru dan bebas dari bahaya BPA."
Kata dia, semua produk Le Minerale, menggunakan wadah Polyethylene Terephthalate (PET), jenis plastik kualitas super yang pembuatannya bebas dari BPA.
"Sesuai arahan BPOM, kami memasang label produk yang mudah terbaca jelas dan berisi informasi yang presisi agar masyarakat bisa mengetahui sendiri keamanan produk yang kami gunakan," katanya menyebut jenis plastik PET bisa dikenali dari kode daur ulang '1' pada dasar kemasan.
Baca Juga: Kisah Mertua Curhat Angkat Galon Tiap Pagi Tak Dibantu Menantu Viral, Warganet Jadi Takut Nikah
Regulasi pelabelan BPA, saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup kewajiban pelabelan risiko BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA.
Berdasarkan draft peraturan pelabelan yang disusun BPOM, jenis galon yang beredar luas di masyarakat tersebut wajib membubuhkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Kekecualian berlaku bagi produsen yang mampu memperlihatkan hasil laboratorium yang menunjukkan level deteksi BPA pada kemasannya di bawah ambang yang ditetapkan BPOM.
Data mutakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap 96% galon bermerek yang beredar luas di masyarakat dari jenis plastik polikarbonat. Hanya 3,6% galon air minum kemasan yang menggunakan kemasan PET, termasuk produk Le Minerale.
Menurut Deputi Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang, level migrasi BPA pada galon polikarbonat yang beredar luas di masyarakat "sudah sangat mengkhawatirkan", berdasarkan hasil uji komprehensif pada fasilitas produksi dan distribusi air kemasan kurun 2021-2022.
Karena itulah, menurut Rita, pemerintah menganggap perlu memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk melindungi dan mengedukasi publik luas serta untuk menghindarkan pemerintah dan kalangan produsen dari kemungkinan munculnya gugatan hukum terkait kesehatan produk air kemasan di masa datang.