Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor

Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:50 WIB
Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor
Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor. (Suara.com/DIni Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan dua pabrik tahu berformalin yang mampu membuat lebih dari 2,5 ton tahu per tahun.

Dua pabrik tahu ini ditemukan BPOM di daerah Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 10 Juni 2022. Hasil kerjasama dengan Kepolisian Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu formalin. Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi”, ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers, Sabtu (11/6/2022).

Formalin adalah larutan kimia yang tidak berwarna, berbau tajam, dan mengandung formaldehid sekitar 37 persen dalam air.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Ditargetkan Dapat Izin Penggunaan Darurat Juli 2022 Ini

Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor. (Suara.com/DIni Afrianti)
Ngeri, BPOM Temukan 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Dikirim ke Jakarta dan Bogor. (Suara.com/DIni Afrianti)

Bahan kimia satu ini sering digunakan sebagai disinfektan atau pembasmi bakteri dan kuman, bahkan kerap digunakan sebagai pengawet mayat.

Temuan ini berawal dari aduan masyarakat ke BPOM, dimana pabrik tahu tersebut punya total omset mencapai lebih dari 5 miliar per tahun.

Tahu yang diproduksi dua pabrik ini mayoritas dikirim ke pasar pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

“Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan, karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” tegas Penny.

Adapun pelanggaran ini berkaitan dengan pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, yang diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Kabar Gembira Vaksin COVID-19 BUMN Masuk Fase Uji Klinis, Bisa Produksi 120 Juta Dosis Per Tahun

Pelaku terancam sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, tutup Penny.

Adapun beberapa dampak formalin bagi kesehatan hanya dengan menghirupnya saja bisa menyebabkan iritasi pernapasan. Bila dikonsumsi lewat makanan bisa menyebabkan peradangan mulut, kerongkongan, pendarahan lambung hingga usus. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI