Suara.com - Aborsi atau mengugurkan kandungan yang disengaja merupakan tindakan menghilangkan nyawa bayi. Apa saja bahaya aborsi yang dapat menimpa seorang wanita?
Praktik aborsi dilakukan oleh sejumlah pasangan karena alasan tertentu seperti kehamilan yang tidak direncanakan. Ada beberapa bahaya aborsi bagi kesehatan berikut ini.
Tindakan aborsi menjadi suatu hal yang dilarang dilakukan di Indonesia atau tindakan ilegal. Dasar Hukum yang mengatur Aborsi tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tepatnya pasal 75, pada ayat (1) terdapat larangan untuk melakukan Tindakan aborsi bagi setiap orang.
Namun terdapat pengecualin, yaitu saat terjadi keadaan gawat darurat pada kehamilan dan korban pemerkosaan. Tindakan aborsi yang legal harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah tersertifikasi dan ditetapkan oleh Menteri. Apapun alasannya, melakukan aborsi bukanlah suatu keputusan yang mudah untuk dibuat setiap pasangan.
Baca Juga: Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya
Tapi entah itu menggugurkan kandungan melalui jalur medis resmi ataupun melalui jalur ilegal, selalu ada potensi risiko komplikasi dan efek aborsi yang penting untuk disadari.
Sebagian besar efek samping aborsi berkembang memakan waktu lama dan mungkin akan tampak selama berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan hingga tahunan. Beberapa di antaranya bisa berakibat sangat fatal, bahkan hingga kematian.
Lantas apa saja bahaya aborsi? Simak penjelasannya berikut ini.
Berikut ini beberapa bahaya aborsi yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut.
1. Pendarahan
Baca Juga: 7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan
Perdarahan berat dilaporkan terjadi pada 1 dari 1000 tindakan aborsi. Pendarahan hebat menjadi efek samping yang paling serius dari aborsi.
Biasanya akan disertai dengan demam tinggi dan gumpalan jaringan janin dari rahim. Berikut ini ciri-ciri pendarahan hebat yang perlu diwaspadai:
- Adanya gumpalan darah atau jaringan yang lebih besar dari ukuran bola golf
- Berlangsung selama 2 jam hingga lebih
- Aliran darah yang deras sehingga membutuhkan Anda harus mengganti pembalut lebih dari 2 kali dalam satu jam, selama kurun waktu 2 jam berturut-turut
- Perdarahan berat selama 12 jam berturut-tur
2. Infeksi
Infeksi menjadi efek aborsi yang terjadi pada 1 dari setiap 10 kasus aborsi. Tercatat sebesar 27 persen kasus, pasien mengelamai infeksi yang berlangsung selama kurun waktu 3 hari atau lebih sebagai efek aborsi. Infeksi terjadi akibat dari obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan sehingga bakteri akan mudah masuk ke dalam dinding rahim.
Tanda-tanda infeksi aborsi mirip dengan penyakit standar, seperti sakit kepala, nyeri otot, pusing, atau sensasi “tidak enak pada badan” pada umumnya. Selian itu, pada beberapa kasus pasien juga akan mengalami demam tinggi.
3. Sepsis
Infeksi yang parah dapat menyebabkan bakteri masuk ke aliran darah dan berjalan ke seluruh tubuh. Sehingga keadaan ini disebut sebagai sepsis.
Ketika keadaan semakin parah hingga menyebabkan tekanan darah Anda menurun sangat rendah, ini akan menyebabkan syok sepsis. Kondisi ini termasuk yang paling gawat sebagai efek dari aborsi. Sehingga segera mungkin harus dilakukan tindakan medis.
Ciri-ciri orang terkena serangan spesis:
- Suhu tubuh sangat tinggi (di atas 38ºC) atau bisa juga suhu sangat rendah
- Perdarahan berat
- Nyeri parah
- Lengan dan kaki berubah menjadi pucat, juga terasa sangat dingin
- Tiba-tiba linglung, kebingungan, gelisah, atau letih
- Gemetar menggigil
- Tekanan darah rendah, terutama pada saat berdiri
- Ketidakmampuan untuk buang air kecil
- Jantung berdebar sangat cepat dan keras (palpitasi jantung)
- Sulit bernapas, bernapas dangkal hingga sesak napas
4. Kerusakan Rahim
Orang yang melakukan tindakan aborsi berpotensi mengalami kerusakan rahim. Kerusakan ini umumnya terjadi pada leher rahim, perlubangan (perforasi) rahim, dan juga luka robek pada rahim (laserasi). Namun sebagian besar dari kerusakan ini bisa tidak terdiagnosis dan tidak terobati kecuali dokter melakukan tidakan visualisasi laparoskopi.
Resiko kerusakan rahim meningkat pada wnaita yang sebelumnya telah melahirkan dan bagi mereka yang menerima anestesi umum pada saat melalukan aborsi. Kerusakan serviks juga akan lebih besar terjadi pada remaja yang melakulan tindakan aborsi sendiri pada trimester kedua.
5. Infeksi Peradangan Panggul
Infeksi peradangan panggul (PID) adalah penyakit yang menyebabkan peningkatan resiko kehamilan ektopik dan dapat mengurangi kesuburan wanita di masa depan. Risiko PID juga meningkat pada kasus aborsi spontan karena adanya peluang jaringan kehamilan terperangkap dalam rahim serta resiko perdarahan hebat. Kondisi ini berpotensi memgancam nyawa pasien.
6. Endrometritis
Endrometritis sebuah kondisi peradangan pada lapisan rahim dan umumnya disebabkan karena infeksi. Efek ini yang mungkin umumnya terjadi pada semua wanita yang melakukan aborsi, namum lebih utama pada remaja. Infeksi yang tak kunjung diobati dapat menyebabkan komplikasi pada organ reproduksi wanita, hingga masalah kesuburan, dan masalah kesehatan umum lainnya.
7. Kanker
Wanita yang pernah melakukan tindakan aborsi berpotensi 2,3 kali lebih tinggi terkena serangan kanker serviks dari pada wanita yang tidak pernah aborsi. Selain itu, resiko peningkatan kanker ovarium dan kanker hati juga dapat disebabkan karena aborsi tunggal dan ganda.
8. Kematian
Perdarahan hebat, infeksi parah, emboli paru, anestesi yang gagal, dan kehamilan ektopik yang tidak terdiagnosis diawal merupakan beberapa contoh dari penyebab utama kematian ibu yang terkait dengan tindakan aborsi dalam seminggu setelahnya.
Penting untuk dipahami bahwa sejumlah bahaya aborsi di atas jarang terjadi dan beberapa resiko juga tampak mirip dengan komplikasi persalinan bayi pada umumnya. Namun hal yang palinh penting adalah bahwa Anda harua menyadarinya, agar segera dilakukan tindakan medis.
Demikian tadi ulasan mengenai bahaya aborsi yang marak terjadi dikalangan masyarakat khususnya usia remaja, akibat dari kehamilan yang tidak direncanakan. Sebelum melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU dan norma agama ini, alangkah baiknya untuk memahami mengenai bahaya yang akan terjadi baik pada masa sekarang atau pun masa depan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari