Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Ditargetkan Dapat Izin Penggunaan Darurat Juli 2022 Ini

Kamis, 09 Juni 2022 | 20:22 WIB
Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Ditargetkan Dapat Izin Penggunaan Darurat Juli 2022 Ini
Ilustrasi vaksin covid-19 (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin Covid-19 buatan Indonesia, yang dinamai vaksin BUMN siap memasuki uji klinik fase 3. Uji klinik fase 3 ini dilakukan kepada 450 subyek berusia 18 hingga 70 tahun.

Menurut Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir, vaksin tersebut diharapkan segera memperoleh emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat pada Juli 2022 mendatang.

"Saat ini kita masuk ke tahap 3, target kita Juli EUA keluar kita akan produksi, kita sudah siapkan kapasitas produksi cukup besar," ujar Honesti saat konferensi pers, Kamis (9/6/2022).

Menurut Honesti, tidak kurang kapasitas 120 juta dosis per tahun vaksin BUMN sudah siap diproduksi, disesuaikan dengan kebutuhan dosis vaksin Covid-19 di Indonesia, khususnya untuk digunakan sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Baca Juga: Wamenkes Ungkap Anggaran Belanja Vaksin Dalam Negeri Masih Tersisa Rp 1,3 Triliun

"Pertama dan awalnya memang kita uji klinis sebagai vaksin primer yaitu dosis 1 dan 2. Tapi karena jumlah vaksinasi primer di Indonesia sudah cukup besar, kemungkinan besar vaksin akan digunakan untuk booster," papar Honesti.

Selain itu, vaksin BUMN ini juga ditargetkan bisa digunakan sebagai vaksinasi Covid-19 untuk anak. Ini karena belum banyak vaksin yang mendapatkan izin dan dinyatakan aman digunakan untuk anak 12 tahun ke bawah atau bahkan 5 tahun ke bawah.

Sementara itu, vaksin BUMN ini sudah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk menjalani uji klinik fase 3, setelah berhasil melalui dan melaporkan hasil uji klinik fase 1 dan fase 2.

"Ini merupakan karya anak bangsa kita, yang dari preklinik, uji klinik 1, 2, dan fase 3 terakhir. Kita sudah memberikan izin, dari mulai tahapan cara uji klinik yang baik hasil yang baik, dan nantinya disepakati kita berikan izin emergency authorization, diproduksi komersil, dan menjadi vaksin yang bermutu, efektif, aman, berkhasiat, dan berdaya saing," timpal Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Baca Juga: Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Indonesia 31 Persen Masih Wajar dan Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI