Bukan Cuma Kopi Susu, Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Juga Sasar Sirup Hingga Sari Buah Sachet

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:05 WIB
Bukan Cuma Kopi Susu, Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Juga Sasar Sirup Hingga Sari Buah Sachet
ilustrasi minuman bermanis dalam kemasan.[Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu dilakukan segera untuk menurunkan risiko kematian karena penyakit tidak menular.

Peneliti dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Gita Kusnadi, menjelaskan bahwa minuman berpemanis dalam kemasan yang dimaksud bukan hanya kopi susu kekinian, tapi juga sirup hingga minuman sari buah sachet.

"Definisi MBDK menurut CISDI adalah semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain seperti misalnya sakarin, sukralosa, aspartam, dan lain-lain," terang Gita dalam konferensi pers daring, Selasa (7/6/2022).

Gita mengatakan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sudah digaungkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2020. Bahkan Kementerian Keuangan memiliki definisi MBDK yang bakal dikenakan cukai.

Baca Juga: Cegah Obesitas dan Diabetes, Cukai untuk Kopi Susu dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Perlu Didukung

Ilustrasi minuman berpemanis. (Shutterstock)
Ilustrasi minuman berpemanis. (Shutterstock)

Pertama, minuman mengandung pemanis berkalori yang siap untuk dikonsumsi (air teh kemasan, sari buah kemasan, minuman berenergi, dan minuman berkarbonasi.

Kedua adalah konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memelrukan proses pengenceran (bubuk, sirup, kental manis).

Sehingga menurut CISDI, cukai MBDK bisa dikenakan kepada produk-produk sesuai definisi di atas yang dijual secara bebas di pasaran.

"Produk-produk tersebut dapat termasuk minuman berkarbonasi, minuman berenergi, minuman isotonik, minuman herbal dan bervitamin, susu berperisa, hingga teh dan kopi kemasan yang mengandung pemanis," terangnya.

Terkait besaran cukai yang dikenakan, CISDI merekomendasikan pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula sebesar 20 persen secara komprehensif. Angka 20 persen ini diprediksi bisa menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen.

Baca Juga: Riset CISDI: Rerata Remaja Indonesia Konsumsi Minuman Manis Hingga 4,7 Mililiter per Hari

Gita mengutip dua buah studi yang dilakukan di Filipina dan Thailand, dimana penerapan cukai MBDK menurunkan tingkat konsumsi hingga masing-masing 8,7 persen dan 2,7 persen.

Sementara itu di Inggris, kebijakan cukai MBDK mendorong penurunan kadar gula sebesar 11 persen. Kebijakan ini menjadi insentif bagi industri minuman untuk memformulasi ulang produknya dengan mengurangi kandungan gula dan ukuran porsi, serta mempromosikan alternatif produk yang rendah gula.

Sementara itu, manfaat penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan dirasakan oleh negara. Menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi meningkatkan pemasukan negara mulai Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun.

"Potensi tambahan penerimaan negara ini dapat digunakan untuk membantu pembiayaan upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat di Indonesia yang alokasi anggarannya masih sangat minim, khususnya terkait PTM seperti diabetes dan obesitas," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI