Suara.com - Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu dilakukan segera untuk menurunkan risiko kematian karena penyakit tidak menular.
Peneliti dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Gita Kusnadi, menjelaskan bahwa minuman berpemanis dalam kemasan yang dimaksud bukan hanya kopi susu kekinian, tapi juga sirup hingga minuman sari buah sachet.
"Definisi MBDK menurut CISDI adalah semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain seperti misalnya sakarin, sukralosa, aspartam, dan lain-lain," terang Gita dalam konferensi pers daring, Selasa (7/6/2022).
Gita mengatakan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sudah digaungkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2020. Bahkan Kementerian Keuangan memiliki definisi MBDK yang bakal dikenakan cukai.

Pertama, minuman mengandung pemanis berkalori yang siap untuk dikonsumsi (air teh kemasan, sari buah kemasan, minuman berenergi, dan minuman berkarbonasi.
Kedua adalah konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memelrukan proses pengenceran (bubuk, sirup, kental manis).
Sehingga menurut CISDI, cukai MBDK bisa dikenakan kepada produk-produk sesuai definisi di atas yang dijual secara bebas di pasaran.
"Produk-produk tersebut dapat termasuk minuman berkarbonasi, minuman berenergi, minuman isotonik, minuman herbal dan bervitamin, susu berperisa, hingga teh dan kopi kemasan yang mengandung pemanis," terangnya.
Terkait besaran cukai yang dikenakan, CISDI merekomendasikan pengenaan cukai berdasarkan kandungan gula sebesar 20 persen secara komprehensif. Angka 20 persen ini diprediksi bisa menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen.
Gita mengutip dua buah studi yang dilakukan di Filipina dan Thailand, dimana penerapan cukai MBDK menurunkan tingkat konsumsi hingga masing-masing 8,7 persen dan 2,7 persen.