Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat tatalaksana mencegah penularan cacar monyet atau monkeypox, lewat Surat Edaran atau SE nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara Non-Endemis.
Monkeypox adalah penyakit virus yang ditularkan dari hewan ke manusia atau zoonosis yang bisa sembuh sendiri, disebabkan virus monkeypox atau virus anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae, yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat.
"Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. Maxi Rein Rondonuwu melalui keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Ia mengatakan penyakit ini bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian dengan tingkat tiga hingga enam persen.
Baca Juga: Benarkah Cacar Monyet Bisa Sangat Mematikan Bagi Manusia?
Berikut ini imbauan mencegah penularan cacar monyet untuk dinas kesehatan (Dinkes), kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas), rumah sakit atau klinik kabupaten kota yang perlu diketahui:
Pencegahan Penularan Cacar Monyet oleh Dinkes Kab/kota
- Melakukan pemantauan dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] , atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
- Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
- Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
- Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.
Pencegahan Penularan Cacar Monyet oleh KKP Kab/kota
- Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
- Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
- Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.
- Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
- Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.
- Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pencegahan Penularan Cacar Monyet oleh Labkesmas Kab/Kota
- Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected] , dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox.
- Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
Pencegahan Penularan Cacar Monyet oleh RS atau Klinik Kab/kota
Baca Juga: Dokter Sebut Gejala Awal Cacar Monyet Mirip Flu Biasa
- Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.
- Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
- Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota