Suara.com - Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie terseret kasus narkoba setelah kedapatan mengonsumsi obat penenang psikotropika tanpa resep dokter.
Andrie diamankan polisi di sebuah kost-kostan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam. Barang tersebut merupakan obat penenang yang digunakan Andrie Bayuadjie sejak 2017.
"Saudara AB berobat ke dokter dan mengonsumsi obat penenang hingga 2018. Sepanjang 2020 sampai 2022, AB membeli valdimex diazepam secara online," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Diazepam sendiri merupakan salah satu jenis obat penenang yang bersama dengan alprazolam, chlordiazepoxide, estazolam, dan juga triazolam, termasuk dalam jenis obat benzodiazepine atau benzodiazepin.
Baca Juga: 8 Fakta Seputar Penangkapan Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Dikutip dari Medical News Today, obat ini biasa diresepkan kepada pasien gangguan jiwa yang mengalami masalah kecemasan, gangguan panik, kejang-kejang dan insomnia. Setiap jenis obat ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda.
Diazepam yang dijual dengan merek Valium merupakan obat yang memiliki efek sedatif kuat. Penggunaan diazepam atau valium lazim diresepkan untuk pasien insomnia, kejang-kejang dan juga kecanduan alkohol.
Alprazolam digunakan untuk meredakan serangan panik dan rasa cemas yang dialami pasien gangguan kecemasan. Xanax, salah satu merek dagang obat alprazolam, sering disalahgunakan sebagai obat tidur oleh masyarakat.
Tergolong obat daftar G, semua jenis benzodiazepine merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Seperti obat lainnya, benzodiazepine pun memiliki efek samping, dan bisa muncul berbeda-beda untuk setiap orang.
Yang utama, konsumsi benzodiazepine dapat menyebabkan rasa ngantuk, bingung, pusing, hingga kehilangan kemampuan menentukan arah. Jika efek samping yang muncul parah, konsumsi benzodiazepine dapat menyebabkan gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sakit kepala dan gejala depresi.
Baca Juga: Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ngaku Pakai Obat Psikotropika Biar Gampang Tidur
Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris aKahitna tersebut.