Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan dilakukan dalam fase transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, status pandemi hanya bisa berakhir sesuai dengan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Walau pengendalian dan kesiap-siagaan terus kita lakukan dengan ancaman penularan COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang, namun bukan berarti aktivitas masyarakat tidak dapat kembali dilakukan bahkan seperti sedia kala sebelum pandemi COVID-19 melanda," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Dalam pembukaan aktivitas masyarakat, sudah ada pedoman dari WHO sebagai acuan kebijakan kesehatan di berbagai negara dalam pembukaan aktivitas masyarakat yang menyesuaikan kondisi kasus. Dapat dilihat bersama, terkendalinya kasus dalam jangka waktu yang konsisten, maka pembukaan sektor sosial dan ekonomi masyarakat terus ditingkatkan dengan area cakupan pembatasan berbasis wilayah yang semakin kecil.
![Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/07/37214-ppkm-level-3-warga-street-sudirman-thamrin.jpg)
Di Indonesia sendiri, masih akan menerapkan PPKM. Dan pada prinsipnya, PPKM adalah bentuk pengendalian yang dianjurkan WHO. Dengan beberapa penyesuaian untuk menentukan pembukaan aktivitas masyarakat merujuk situasi secara riil di lapangan.
Disamping itu, walau cakupan vaksinasi lengkap di Indonesia sudah cukup tinggi, namun masih tertinggal dari negara-negara lain di Asia Tenggara. Salah satu upaya meningkatkan cakupan vaksinasi secara merata sesegera mungkin, maka pemerintah memasukkan indikator vaksinasi ke dalam penilaian levelling.
Faktanya, pemberian dosis lanjutan vaksinasi bertujuan meningkatkan pembentukan antibodi secara sempurna yang tidak didapat hanya dengan 1 dosis saja. Fakta juga menunjukkan, bahwa jumlah antibodi dapat meningkat berkali-kali lipat jika menerima vaksin dosis kedua apalagi vaksin booster. Karenanya, masyarakat sepatutnya mengerti adanya program vaksinasi semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
Untuk mencukupi kebutuhan vaksin di dalam negeri, Indonesia akan menerima lagi 71 juta dosis vaksin secara bertahap hingga akhir tahun ini. Menteri Kesehatan juga menginformasikan seiring itu akan dilakukan upaya pemusnahan vaksin yang expired.
"Perlu menjadi catatan bersama bahwa di tengah upaya peningkatan pasokan vaksin, pemerintah tetap memonitoring kualitas dosis vaksin agar tetap terjaga baik," lanjut Wiku.
Untuk itu, Wiku berharap dengan fakta-fakta yang telah dijabarkan tersebut dapat memberikan refleksi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan.