Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akan terus diberlakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini pemerintah masih berhati-hati dalam melakukan pemantauan terkait kasus Covid-19.
"Walaupun secara fakta, terhitung 4 minggu setelah lebaran, kasus Covid terus terkendali dan level (PPKM) Kabupaten/Kota terus membaik."
"Tapi pemerintah Indonesia tetap menyatakan lakukan pengendalian sebelum status pandemi benar-benar dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Ragukan Klaim Pemerintah, WHO Sebut Kondisi Pandemi Covid-19 di Korea Utara Memburuk
Apabila kondisi wabah Covid-19 di Indonesia terus terkendali dalam waktu yang konsisten, lanjut Wiku, maka pembukaan sektor sosial dan ekonomi di masyarakat bisa terus ditingkatkan dengan area cakupan pembatasan berbasis wilayah yang semakin kecil.
"Untuk sementara waktu, Indonesia masih akan tetap menerapkan PPKM. Pada prinsipnya, PPKM adalah bentuk pengendalian yang dianjurkan WHO dengan beberapa penyesuaian untuk menentukan pembukaan aktivitas masyarakat sesuai situasi dan kondisi di masyarakat," tuturnya.
Di wilayah ibukota Jakarta sendiri saat ini masih diberlakukan PPKM level 1, tingkat terendah. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 26/2022 yangbdikeluarkan pada 23 Mei lalu.
Status PPKM level 1 di Jakarta itu akan berlaku hingga Senin, 6 Juni, mendatang. Selanjutnya akan ditinjau kembali oleh pemerintah terkait perpanjangan status PPKM.
Baca Juga: Kelompok Orang Ini Berisiko Terinfeksi Virus Hendra, Begini Cara Mencegahnya!