Kabar Baik, Menkes Budi Gunadi Ungkap Indonesia Bakal Terima 74 Juta Dosis Vaksin Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:14 WIB
Kabar Baik, Menkes Budi Gunadi Ungkap Indonesia Bakal Terima 74 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar baik terkait penanggulangan pandemi Covid-19 disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyebut, Indonesia masih akan mendatangkan dosis vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

Dilansir ANTARA, sekitar 74 juta dosis vaksin Covid-19 masih akan diterima Indonesia hingga akhir tahun 2022. Karena itulah pemerintah memerlukan ruang pendingin (cold storage) yang memadai untuk menyimpan stok vaksin tersebut.

“Sampai akhir tahun akan kedatangan vaksin sekitar 74 juta dosis lagi. Dari 74 juta itu sekitar 15 juta merupakan sisa kontrak di awal 2021, yang akan terkirim setelah Juni sampai akhir tahun, sisanya sekitar 50 juta lebih itu adalah hibah,” kata Budi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (31/5/2022).

Budi menyampaikan hibah vaksin ini diberikan oleh negara-negara maju, karena negara maju tersebut memiliki stok vaksin yang berlebih.

Baca Juga: Tingkatkan Antibodi Berkali-kali Lipat, Menkes Minta Masyarakat Segera Booster

Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]

Indonesia menjadi pilihan para pemberi hibah untuk menerima vaksin COVID-19, karena realisasi vaksinasi di Indonesia berjalan cepat. Dengan begitu, vaksin hibah tersebut dapat digunakan sebelum kadaluwarsa.

Budi mengatakan pemerintah juga akan memusnahkan vaksin COVID-19 yang masih tersimpan di lemari pendingin, namun sudah kadaluwarsa. Hal ini dilakukan agar kapasitas penyimpanan vaksin cukup untuk menampung vaksin COVID-19 yang akan datang hingga akhir tahun.

“Kita merasa lemari es penuh diisi vaksin-vaksin COVID-19 yang sebagian expired (kadaluwarsa). Oleh karena itu, kami mengusulkan ke Bapak Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin yang expired-nya lewat,” ujar Budi.

Pemusnahan vaksin kadaluwarsa itu, kata Budi, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung serta para aparat penegak hukum.

Selain itu, untuk memastikan ruang pendingin vaksin di setiap daerah cukup menampung vaksin yang akan datang, Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera dilakukan percepatan distribusi vaksin dosis penguat (booster) atau dosis ketiga kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenkes Paparkan 3 Syarat Indonesia Bisa Berstatus Endemi COVID-19

“Bapak Presiden juga memberikan arahan karena akan cukup banyak vaksin yang masih datang, 71 juta lagi sampai akhir tahun, sehingga booster-nya diperbanyak,” kata Menkes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI