Suara.com - Memperingati HTTS atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan perlu adanya larangan penjualan rokok batangan untuk membatasi akses masyarakat membeli rokok.
Menurut Wamenkes Dante, larangan menjual rokok eceran dinilai bisa membuat rokok tidak mudah dijangkau, termasuk perokok pemula seperti siswa sekolah yang membelinya dari uang bekal pemberian orangtua.
"Untuk rokok batangan yang diberi aksesnya, itu sebenarnya yang bisa kita batasi, mungkin ada aturannya rokok tidak boleh dijual secara batangan, sehingga mereka harus beli satu pack, harganya lebih mahal, mungkin keterjangkauan masyarakat jadi lebih rendah dibanding mereka membeli batangan," ujar Wamenkes Dante, di Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, (31/55/2022).
Adapun larangan menjual rokok eceran sudah diberlakukan di supermarket, termasuk keharusan orang dewasa yang membeli rokok. Tapi Wamenkes Dante tak menampik, ada penjual sektor informal seperti warung kelontong yang tetap menjual rokok batangan atau rokok eceran.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Bahan Kimia Berbahaya yang Berdampak Buruk Bagi Kesehatan
"Tapi memang satu hal yang sulit, karena sulit dihindari sektor informal dimonitor dan evaluasi untuk aturan tersebut," tutup Wamenkes Dante.
Adapun aturan menjual rokok, dan menerapkan kawasan bebas rokok di berbagai daerah di Indonesia, Kemenkes berharap kerjasama dari berbagai pihak karena saat ini kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), yang berhak menghentikan iklan rokok di daerahnya.
"Kita harapkan punya perda untuk upaya menghentikan iklan rokok ini. Tapi sayangnya tidak semua daerah itu punya peraturan daerah (Perda) tersebut, sehingga yang kita lakukan edukasi secara lembaga kepada para Pemda dan melakukan edukasi secara individual kepada masyarakat," jelas Wamenkes Dante.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian terbaru yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey atau GATS 2022, menemukan bahwa prevalensi pengguna tembakau dan prevalensi merokok di Indonesia tidak ada perubahan signifikan selama 10 tahun terakhir.
Berdasarkan perbandingan prevalensi pengguna tembakau di 2011 sebesar 36,1 persen, selama 10 tahun hingga 2021 pengguna tembakau hanya menurun ke angka 34,5 persen.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini 5 Mitos Tentang Merokok yang Sudah Terbukti Tidak Benar
Temuan serupa juga terjadi pada prevalensi merokok di 2011 di angka 34,8 persen dan di 2021 hanya di angka 33,5 persen.
Penelitian hasil kerjasama Kementerian Kesehatan RI, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Center for Disease Control and Prevention (CDC) ini dilakukan dengan cara membandingkan survei pengguna tembakau di 2011 dan 2021 di Indonesia.
Survei dilakukan dengan mewawancara sebanyak 8.305 orang di 2011, dibandingkan dengan wawancara terhadap 9.156 orang di 2021.