Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa posisi aturan rokok elektrik atau vape, sejajar seperti rokok konvensional. Hal itu ia katakan saat menghadiri peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, di Kementerian Kesehatan, Selasa (31/5/2021).
Sehingga aturan yang ditetapkan pada rokok konvensional seperti hanya boleh 18 tahun ke atas, tidak boleh digunakan pada kawasan tanpa rokok, dan tidak boleh di beriklan di media konvensional di bawah pukul 9 malam, juga berlaku untuk rokok elektrik.
"Kita juga sedang batasi aturannya, sama seperti rokok konvensional, rokok elektrik itu kita tempatkan sejajar dengan aturan yang ada dalam rokok konvensional," ujar Wamenkes Dante saat konferensi pers.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian terbaru yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey atau GATS 2022, menemukan bahwa prevalensi pengguna tembakau dan prevalensi merokok di Indonesia yidak ada yang berubah signifikan selama 10 tahun terakhir.
Berdasarkan perbandingan prevalensi pengguna tembakau 2011 yang sebesar 36,1 persen, selama 10 tahun hingga 2021 pengguna hanya menurun ke angka 34,5 persen.
Temuan ini sama berlaku pada prevalensi merokok di 2011 di angka 34,8 persen dan di 2021 hanya di angka 33,5 persen.
Kondisi ini semakin diperparah, dengan meningkatnya prevalensi rokok elektronik yang naik sangat signifikan yaitu dari 0,3 persen di 2011 menjadi 3,0 persen di 2021.
Penelitian hasil kerjasama Kementerian Kesehatan RI, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Center for Disease Control and Prevention (CDC) ini dilakukan dengan cara membandingkan survei pengguna tembakau di 2011 dan 2021 di Indonesia.
Survei dilakukan dengan mewawancara sebanyak 8.305 orang di 2011, dibandingkan dengan wawancara terhadap 9.156 orang di 2021.