Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan memusnahkan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan rapat dan mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu kami usulkan ke presiden, untuk dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin yang expiry date sudah lewat. Dan arahan presiden agar pemusnahan dilakukan dengan aturan berlaku dan didampingi BPKP, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum sehinga lebih transparan dan terbuka," kata Menkes saat konferensi pers online di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (31/5/2022).
Menkes tidak merinci secara detail jumlah vaksinasi Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Namun, Menkes mengatakan bahwa hingga April 2022, Indonesia telah menerima sekitar 470 juta dosis vaksin Covid-19.
Sementara 130 juta di antaranya ialah vaksin hibah. Menurut Menkes, vaksin hibah yang diberikan ini seringkali sudah mendekati masa kedaluwarsa. Sehingga diberikan ke Indonesia.
"Vaksin hibah diberikan dari negara maju karena kelebihan, dan expiry date cepat. Kebetukan indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi, jadi negara maju senang mengirimkan vaksin ke indonesia karena mereka tahu akan bisa dimanfaatkan dengan cepat," kata dia.
Lebih lanjut, Menkes mengatakan bahwa pemusnahan vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat vaksinasi selanjutnya.
"Karena akan cukup banyak vaksin yang datang, agar booster diperbanyak, karena 412 juta dosis yang diberikan, dan dosis pertama 200 juta masyarakat indonesia sudah bisa disuntik dosis pertama, dan di dosis kedua sudah mencapai 65 persen dari target seluruh populasi," kata Menkes.