Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis definisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kasus discarded, dan kontak erat untuk kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.
“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Maxi dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Meski begitu ia memastikan, bahwa sebagian besar kasus cacar monyet di luar negeri, pasien tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara endemis seperti Afrika.
Baca Juga: Waspada Cacar Monyet Kemenkes Sebar Surat Edaran, Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan Pengawasan
Namun sebagian besar kasus menyebar karena mengikuti pertemuan yang meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.
Berikut ini beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain kasus suspek cacar monyet, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat
1. Kasus suspek cacar monyet adalah orang dengan ruam akut seperti papula, vesikel atau pustula, yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Sedangkan, kategori suspek memiliki salah satu gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat celsius, limfadenopati atau pembesaran kelenjar getah bening, nyeri otot atau myalgia, sakit punggung, dan asthenia atau kelemahan tubuh.
2. Kasus probable cacar monyet, memiliki kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Cegah Jadi Pandemi, WHO Desak Negara Dunia Serius Tangani Penyebaran Penyakit Cacar monyet
- Memiliki hubungan epidemiologis seperti paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual. Atau orang yang kontak dengan benda terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
- Riwayat perjalanan ke negara endemis cacar monyet pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
- Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
- Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Kasus konfirmasi cacar monyet adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus cacar monyet, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction PCR atau sekuensing.
4. Kasus discarded cacar monyet adalah kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR atau sekuensing cacar monyet.
5. Kasus kontak erat cacar monyet adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi cacar monyet, aejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
- Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
- Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.