Penyakit Cacar Monyet, Ini Penjelasan Lengkap Tentang Suspek, Probable, Kontak Erat dan Discarded di Indonesia

Sabtu, 28 Mei 2022 | 15:58 WIB
Penyakit Cacar Monyet, Ini Penjelasan Lengkap Tentang Suspek, Probable, Kontak Erat dan Discarded di Indonesia
Monkeypox atau cacar monyet. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis definisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kasus discarded, dan kontak erat untuk kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Maxi dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Meski begitu ia memastikan, bahwa sebagian besar kasus cacar monyet di luar negeri, pasien tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara endemis seperti Afrika.

Ilustrasi Cacar - Sudah Masuk Singapura, Waspadai Penyebaran Cacar Monyet di Indonesia (Pexels)
Ilustrasi Cacar Monyet di Indonesia (Pexels)

Namun sebagian besar kasus menyebar karena mengikuti pertemuan yang meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.

Berikut ini beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain kasus suspek cacar monyet, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat

1. Kasus suspek cacar monyet adalah orang dengan ruam akut seperti papula, vesikel atau pustula, yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Sedangkan, kategori suspek memiliki salah satu gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat celsius, limfadenopati atau pembesaran kelenjar getah bening, nyeri otot atau myalgia, sakit punggung, dan asthenia atau kelemahan tubuh.

2. Kasus probable cacar monyet, memiliki kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Cacar Monyet Kemenkes Sebar Surat Edaran, Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan Pengawasan

- Memiliki hubungan epidemiologis seperti paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual. Atau orang yang kontak dengan benda terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI