Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO). Program ini dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan ZRPO bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan.
Ia mengatakan program tersebut berkolaborasi dengan delapan marketplace, di antaranya Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).
Penny mengatakan tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman terus berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online.
Baca Juga: Ratusan Ribu Link Obat Tradisional Dihapus dari Internet
"BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan," katanya, dikutip dari ANTARA
Pada 2021, BPOM bersama pihak terkait telah melakukan "takedown" atau menurunkan tautan promosi produk menyesatkan dan sebanyak 126.331 tautan di-"takedown" dari Januari sampai April 2022.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut umumnya karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Di sisi lain, kata Penny, BPOM juga mempunyai misi untuk mendukung daya saing pelaku UMK. Program ZRPO diharapkan mengakomodasi kedua misi tersebut secara seimbang.
"Program ini sekaligus mendukung program pemerintah sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar target minimal 20 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhubung ke dalam ekosistem digital.
Baca Juga: 2 Cara Mengecek Keaslian Kosmetik dengan Nomor BPOM, Awas Palsu!
Program tersebut merupakan edukasi reseller UMK yang mengedarkan dan mengiklankan produk pada platform marketplace agar dapat memahami regulasi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan baik.
Konten edukasi yang akan diberikan melalui program ini dibuat secara menarik dan dimuat pada masing-masing marketplace dalam bentuk talkshow, video, artikel, infografis, serta tanya-jawab.
"Program ini juga memberikan keramahan bagi para pelaku UMK karena dapat menghindarkan potensi permasalahan hukum, serta memperbesar peluang untuk berkembang dan berdaya saing," katanya.